Untuk itu menurutnya tidak ada alasan untuk pemerintah menahan apa yang sudah seharusnya menjadi hak buruh. Sebab pada peraturah sebelumnya pada PP Nomor 60 Tahun 2015 diperbolehkan dana JHT dicairkan dibawah usia 56 Tahun.
"Tolong hati-hati, sekali lagi ini adalah uang dari si buruh tersebut, uang dari pegawai tersebut, benar-benar tidak ada alasan untuk menahan uang tersebut," kata Hotman.
Walaupun saat ini pemerintah menukar dengan progra kebijakan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan), nyatanya kebijakan tersebut juga tidak berlaku untuk seseorang yang memutuskan untuk mengundurkan diri dari perusahaan.
"Kan orang kalau di PHK banyak jaminannya, memang ada berbagai jaminan, ada JKP dan sebagainya, tapi berapa bulan sih uang itu cukup untuk membiayai hidup keluarganya," lanjut Hotman.
"Karena dalam abstraksi hukum apapun, dalam segi hukum apapun, tidak ada alasan untuk menahan uang orang lain," pungkasnya.