ECONOMICS

BPKP Investigasi Dugaan Korupsi Proyek Blast Furnace Milik Krakatau Steel

Azhfar Muhammad 05/03/2022 17:34 WIB

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan melakukan investigasi ihwal dugaan korupsi proyek blast furnace milik Krakatau Steel.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan melakukan investigasi ihwal dugaan korupsi proyek blast furnace milik Krakatau Steel. (Foto: MNc Media)

IDXChannel — Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tengah melakukan investigasi ihwal dugaan korupsi proyek pembangunan blast furnace atau peleburan tanur tinggi milik PT Krakatau Steel Tbk, Lembaga audit internal tersebut membenarkan adanya indikasi korupsi yang terjadi. 

Direktur Investigasi III BPKP Gumbira Budi Purnama menyatakan  dan membenarkan adanya  dugaan  korupsi  setelah BPKP dan Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan koordinasi terkait dugaan tindak pidana tersebut. 

“Baru kemarin tanggal 2 Maret 2022 kita ekspose bersama,” ujar Direktur Investigasi III BPKP Gumbira Budi Purnama, dalam keterangan yang diterima MPI,  Sabtu (5/3/2022).

Menurutnya, ekspose tersebut merupakan tindak lanjut dari permintaan audit investigatif yang dilayangkan Kejaksaan Agung pada pertengahan Februari 2022 lalu.

“BPKP pun meminta dilakukan audit investigatif oleh Kejaksaan Agung pada 15 Februari 2022 lalu untuk mengungkap adanya penyimpangan proyek mangkrak sejak 2019 lalu itu,” tambahnya. 

Gumbira juga mencatat BPKP belum melakukan penghitungan kerugian negara lantaran belum ada permintaan dari Kejaksaan Agung untuk itu. 

"Permintaan ini adalah untuk melakukan audit investigatif. Itu pun belum dapat dipenuhi karena BPKP masih memerlukan bukti awal yang cukup," katanya. 

Adapun dugaan  korupsi tersebut memang diutarakan Menteri BUMN Erick Thohir. Dia pun melaporkan hal itu kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) beberapa waktu lalu. 

Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim mengatakan, Erick Thohir telah meminta agar manajemen KRAS memberikan informasi atau hal-hal yang dinilai memudahkan penyelidikan Kejagung untuk melihat proyek blast furnace dari aspek hukum. 

"Arahan Menteri BUMN juga untuk melihat apa penyebabnya dari sudut pandang hukum. Sehingga Kementerian BUMn juga melibatkan Gedung Bundar (Kejaksaan Agung)," ujar Silmy.

Sebagai informasi, sementara untuk Operasional blast furnace sudah dihentikan sejak 5 Desember 2019 lalu akibat ditemukan sejumlah masalah.

Salah satu alasan penghentian karena pabrik tidak mampu menghasilkan baja dengan harga pasar yang kompetitif. Sementara, biaya operasionalnya tercatat tinggi. Tak hanya itu, proyek itu pun sudah menyedot keuangan KRAS dalam jumlah tak sedikit.

"Kami selaku pimpinan di Krakatau Steel mempersiapkan dengan sebaik mungkin informasi atau hal-hal yang dibutuhkan Kejagung dalam hal proses penegakan hukum melihat potensi daripada hal-hal yang bisa dilihat daripada penyimpangan dari sisi hukum," pungkas Silmi. (TIA)

SHARE