IDXChannel - Kejaksaan Agung masih belum dapat memastikan nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi PT Garuda Indonesia. Pihaknya masih menunggu hasil penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan pihaknya telah meminta penghitungan kerugian keuangan negara kepada BPKP Pusat. Pihak BPKP memastikan telah terjadi kerugian negara dalam pengadaan pesawat tersebut.
"Telah dilakukan ekspose/gelar perkara antara tim penyidik dengan tim BPKP serta telah diperoleh kesimpulan adanya kerugian keuangan negara dalam pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 dan saat ini proses perhitungannya sedang dilakukan oleh tim auditor dari BPKP,” kata Burhanuddin, Kamis (24/2/2022).
Penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Vice President Strategic Management Office Garuda periode 2011-2012 Setijo Awibowo dan Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda tahun 2009-2014 Agus Wahjudo.
Setijo ditahan selama 20 hari di Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sementara Agus Wahjudo ditahan selama 20 hari di Salemba Cabang Kejaksaan Agung.