IDXChannel - Korupsi PT Garuda Indonesia (persero) Tbk terkait pengadaan pesawat telah menguntungkan perusahaan asing dan merugikan keuangan negara. Keuntungan itu diperoleh dalam pengadaan pesawat CRJ 1000 dan ATR 72-600.
"Atas kerugian keuangan negara yang timbul tersebut, diduga telah menguntungkan pihak terkait, dalam hal ini perusahaan Bombardier yang ada di Kanada serta perusahaan Aerei da Trasporto Regionale (ATR) yang ada di Prancis," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di kantornya, Kamis (24/2/2022).
Bombardier dan ATR memperoleh untung sebagai pihak penyedia barang dan jasa yang menenangkan lelang. Selain itu, keuntungan dari pengadaan itu juga diterima oleh dua lessor di Prancis dan Irlandia selaku pihak yang memberikan pembiayaan pengadaan pesawat tersebut.
Atas kasus yang melibatkan sejumlah negara tersebut, Burhanuddin memastikan akan menjalin komunikasi dengan aparat penegak hukum di luar negeri untuk mendalami hal itu. Dia juga akan mengembangkan temuan penyidik mengenai pihak-pihak yang telah diuntungkan atas dugaan korupsi tersebut.
"Pasti (didalami), kita akan kembangkan ke situ. Kami akan terus telusuri, siapa pun yang terlibat dalam kasus ini," pungkasnya.