ECONOMICS

BPOM Eropa Beri Izin Penggunaan Vaksin Johnson & Johnson Sebagai Booster

Hasyim Ashari 16/12/2021 11:48 WIB

Badan Regulator Obat Unie Eropa telah mengeluarkan izin penggunaan vaksin Covid-19 Johnson & Johnson.

Badan Regulator Obat Unie Eropa telah mengeluarkan izin penggunaan vaksin Covid-19 Johnson & Johnson. (Foto: MNc Media)

IDXChannel – Badan Regulator Obat Unie Eropa telah mengeluarkan izin penggunaan vaksin Covid-19 Johnson & Johnson sebagai suntikan booster. Suntikan tersebut dapat digunakan dua bulan setelah dosis pertama diberikan atau setelah menerima vaksin mRNA lainnya.

Vaksin Johnson & Johnson merupakan vaksin ketiga yang disetujui di Eropa  oleh agensi yang berbasis di Amsterdam setelah vaksin Pfizer-BioNTech dan Moderna untuk booster orang dewasa.

“Komite obat-obatan manusia (CHMP) EMA telah menyimpulkan bahwa dosis penguat vaksin Covid-19 Johnson & Johnson dapat dipertimbangkan setidaknya dua bulan setelah dosis pertama pada orang berusia 18 tahun ke atas," kata pengawas dikutip Channel News Asia (CNA), Kamis (16/12/2021).

"Dosis booster dengan vaksin Covid-19 Johnson & Johnson  dapat diberikan setelah dua dosis dari salah satu vaksin mRNA yang disahkan di UE," tambahnya.

EMA menyatakan saat ini pihaknya belum melaporkan adanya efek samping yang ditimbulkan setelah menerima vaksin Johnson & Johnson. Namun, EMA masih akan tetap memantau perkembangannya.

"Risiko trombosis dalam kombinasi dengan trombositopenia (TTS) atau efek samping lain yang sangat jarang terjadi setelah booster tidak diketahui dan sedang dipantau dengan cermat," jelasnya.

Beberapa negara mendesak warganya untuk mendapatkan suntikan penguat atau booster karena kasus COVID-19 meningkat lagi secara global, termasuk di beberapa negara Eropa yang sedang berjuang melawan gelombang baru.

EMA sejauh ini telah menyetujui empat vaksin untuk orang dewasa di Uni Eropa diantaranya ialah vaksin mRNA dari Pfizer/BioNTech dan Moderna, bersama dengan vaksin vektor virus dari AstraZeneca dan Johnson & Johnson. (TIA)

SHARE