ECONOMICS

BPOM Izinkan 12 Obat Ini Digunakan Pasien Covid Bila Kondisi Darurat

Carlos Roy Fajarta Barus 09/07/2021 09:43 WIB

BPOM memberikan izin penggunaan terhadap 12 macam obat untuk terapi pasien covid-19. Namun hanya digunakan dalam kondisi kritis.

BPOM Izinkan 12 Obat Ini Digunakan Pasien Covid Bila Kondisi Darurat (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan izin penggunaan terhadap 12 macam obat untuk terapi pasien covid-19. Namun penggunaannya jika dalam kondisi darurat atau pasien dalam kondisi kritis. 

"Obat Covid-19 saat ini baru ada dua yakni Remdesivir dan Favipiravir, tapi tentu saja berbagai obat yang digunakan sesuai dengan protap yang disetujui organisasi profesi kami dampingi untuk percepatan data pemasukan dan distribusi, ujar Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito seperti dikutip dari Channel Youtube DPR, Jumat (9/7/2021).

BPOM kata Penny Lukito juga sudah mengeluarkan informatorium untuk obat Covid-19 Indonesia yang disusun bersama 5 organisasi profesi dan tenaga ahli, yang didalamnya juga sudah ada indikasi-indikasi untuk pengobatan pasien Covid-19 anak-anak.

Secara umum obat Covid-19 yang sudah diatur oleh BPOM ini terbagi menjadi tiga kategori yakni:

A. Zat Aktif Remdesivir Serbuk Injeksi, dengan nama obat sebagai berikut 

1. Remidia, 
2. Cipremi, 
3. Desrem, 
4. Jubi-R, 
5. Covifor, dan 
6. Remdac. 

Obat ini digunakan untuk pengobatan bagi pasien dewasa dan anak anak yang dirawat di Rumah sakit yang telah terkonfirmasi Covid-19 dengan derajat keparahan berat.

2. Remdesivir Larutan Konsentrat Untuk Infus, dengan nama obat Remava. 

Obat ini digunakan untuk pengobatan bagi pasien dewasa dan anak anak yang dirawat di Rumah sakit yang telah terkonfirmasi Covid-19 dengan derajat keparahan berat.

3. Favipiravir Tablet Salut Selaput, dengan nama obat:

1. Avigan, 
2. Favipiravir, 
3. Favikal, 
4. Avifaviri, dan 
5. Covigon. 

Obat ini digunakan dengan tata laksana untuk pasien Covid-19 dengan derajat keparahan sampai sedang dikombinasi dengan standar pelayanan kesehatan.

BPOM juga mendukung ketersediaan obat dan vaksin Covid-19 dengan menyiapkan regulasi, pemberian perizinan dan percepatan akses bagi obat dan vaksin yang sudah memenuhi persyaratan scientific.

"Pengawasan kualitas dan mutu dari obat dan vaksin Covid-19 sebelum digunakan dan mengawal proses distribusi. Inspeksi fasilitas produksi, distribusi dan efek samping yang terlihat di masyarakat," tandas Penny Lukito. (RAMA)

SHARE