BSU Tahap 5 Cair Hari Ini, Simak Cara Cek Data Penerima Lewat HP
Pemerintah menyatakan BSU tahap 5 sebesar Rp600 ribu cari mulai hari ini, Senin (10/10/2022). Pekerja dapat mengecek data penerima melalui HP.
IDXChannel – Pemerintah menyatakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 5 sebesar Rp600 ribu akan cair ke rekening pekerja pada Senin (10/10/2022). Namun, mereka yang berhak mendapatkan bantuan sosial (bansos) itu harus memenuhi syarat terlebih dahulu.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, sebanyak 403.461 pekerja telah menyerahkan data penerima BSU ke Kementerian Ketenagakerjaan "Iya, kemarin data dari BPJS Ketenagakerjaan sudah kita terima 403.461 orang calon penerima," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta.
Pihak Kementerian Ketenagakerjaan langsung bergerak cepat ke bank untuk mengecek keakuratan nomor rekening dari setiap pekerja yang terdata. “Semoga Senin 10 Oktober (hari ini) sudah cair,” tambahnya.
Untuk pekerja yang memenuhi syarat bisa mengecek data penerima BSU tahap 5 lewat ponsel, berikut caranya :
- Melalui website Kemnaker.go.id
- Masuk website Kemnaker di kemnaker.go.id
- Jika belum memiliki akun, klik Daftar akun dan lakukan pendaftaran. Pastikan nomor handphone aktif karena akan dikirim kode OTP ke nomor tersebut.
- Isi profil biodata secara lengkap, mulai dari foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan lokasi tempat tinggal. Pastikan semua data itu benar dan dapat dipertanggungjawabkan
- Setelah selesai cek notifikasi dengan:
Tahap 1: Terdaftar
Setelah tahap 1 selesai akan ada notifikasi jika telah terdaftar sebagai calon penerima BSU dengan data diterima BPJS dan dikirim Kementerian Ketenagakerjaan.
Tahap 2: Ditetapkan
Jika Anda sesuai dengan persyaratan, maka akan ada notifikasi sebagai Penerima BSU
Tahap 3: Tersalurkan ke Rekening Anda
Notifikasi juga muncul ketika dana BSU telah tersalurkan ke rekening bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, dan BTN) khusus wilayah Aceh akan masuk ke rekening Bank Syariah Indonesia (BSI). Untuk penyaluran melalui PT Pos Indonesia mendapat surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana.
- Melalui Website BPJS Ketenagakerjaan
- Kunjungi website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Scroll ke bagian bawah, akan ada bagian cek penerima BSU
- Isi data yang diminta meliputi NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel yang aktif, dan email
- Setelah data sudah lengkap, klik lanjutkan
- Apabila Anda terdaftar sebagai penerima BSU, keterangan yang muncul sebagai berikut: Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU, untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Berikut syarat penerima BSU:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s.d. Juli 2022
- Gaji/upah maksimal Rp3,5 juta. Persyaratan gaji menjadi lebih banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu jika pekerja/buruh berada di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta
- Bukan PNS, TNI, Polri
- Belum menerima program bantuan apa pun seperti Kartu prakerja, program keluarga harapan, dan bantuan produktif untuk usaha mikro
Penerima BSU wajib mengembalikan dana ke Kas Negara apabila suatu saat diketahui tidak memenuhi syarat sebagai penerima BSU. Hal ini sesuai Permenaker No. 10 Tahun 2022
Berikut proses pencairan BSU:
- Kementerian Ketenagakerjaan akan menerima data calon penerima BSU yang dikirimkan oleh BPJS Ketenagakerjaan
- Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pengecekan dan pemadanan data calon penerima yang diterima dari BPJS Ketenagakerjaan
- Setelah pemadanan dan pengecekan selesai, Kuasa Pengguna Anggaran melakukan proses pencairan dana BSU melalui kantor KPPN
- Selanjutnya dilakukan pemindahbukuan/transfer ke rekening penerima melalui bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), BSI untuk Provinsi Aceh, dan kantor PT Pos Indonesia bagi yang tidak memiliki rekening di Bank Himbara.
(FRI/ Ahmad Fajar)