ECONOMICS

BSU Tahap 5 Cair Hari Ini, Simak Cara Cek Data Penerima Lewat HP

Tim IDXChannel 10/10/2022 16:32 WIB

Pemerintah menyatakan BSU tahap 5 sebesar Rp600 ribu cari mulai hari ini, Senin (10/10/2022). Pekerja dapat mengecek data penerima melalui HP.

BSU Tahap 5 Cair Hari Ini, Simak Cara Cek Data Penerima Lewat HP. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Pemerintah menyatakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 5 sebesar Rp600 ribu akan cair ke rekening pekerja pada Senin (10/10/2022). Namun, mereka yang berhak mendapatkan bantuan sosial (bansos) itu harus memenuhi syarat terlebih dahulu.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, sebanyak 403.461 pekerja telah menyerahkan data penerima BSU ke Kementerian Ketenagakerjaan  "Iya, kemarin data dari BPJS Ketenagakerjaan sudah kita terima 403.461 orang calon penerima," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta.

Pihak Kementerian Ketenagakerjaan langsung bergerak cepat ke bank untuk mengecek keakuratan nomor rekening dari setiap pekerja yang terdata. “Semoga Senin 10 Oktober (hari ini) sudah cair,” tambahnya.

Untuk pekerja yang memenuhi syarat bisa mengecek data penerima BSU tahap 5 lewat ponsel, berikut caranya :

  1. Melalui website Kemnaker.go.id

Tahap 1: Terdaftar

Setelah tahap 1 selesai akan ada notifikasi jika telah terdaftar sebagai calon penerima BSU dengan data diterima BPJS dan dikirim Kementerian Ketenagakerjaan.

Tahap 2: Ditetapkan

Jika Anda sesuai dengan persyaratan, maka akan ada notifikasi sebagai Penerima BSU

Tahap 3: Tersalurkan ke Rekening Anda

Notifikasi juga muncul ketika dana BSU telah tersalurkan ke rekening bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, dan BTN) khusus wilayah Aceh akan masuk ke rekening Bank Syariah Indonesia (BSI). Untuk penyaluran melalui PT Pos Indonesia mendapat surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana.

  1. Melalui Website BPJS Ketenagakerjaan

Berikut syarat penerima BSU:

Penerima BSU wajib mengembalikan dana ke Kas Negara apabila suatu saat diketahui tidak memenuhi syarat sebagai penerima BSU. Hal ini sesuai Permenaker No. 10 Tahun 2022

Berikut proses pencairan BSU:

(FRI/ Ahmad Fajar)

SHARE