ECONOMICS

Bukan untuk Komersil, Ini Penjelasan Menteri ESDM soal Izin Tambang di Desa Wadas

Athika Rahma 17/02/2022 14:33 WIB

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyampaikan alasannya terkait izin tambang batuan andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo.

Bukan untuk Komersil, Ini Penjelasan Menteri ESDM soal Izin Tambang di Desa Wadas. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri ESDM Arifin Tasrif menyampaikan alasannya terkait izin tambang batuan andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo. Arifin mengatakan, tambang di desa tersebut tidak memerlukan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Menurutnya, hal ini dikarenakan penambangan batuan tersebut digunakan untuk pembangunan Bendungan Bener, yang menjadi salah satu Proyek Strategis Nasional, diprakarsai Kementerian PUPR.

"Mengingat ini untuk kepentingan nasional, disampaikan material batu dari quarry yang ada di Desa Wadas dari jenis andesit diproduksi hanya untuk dukungan kebutuhan material proyek, bukan untuk dikomersilkan," ujar Arifin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI, Kamis (17/2/2022).

Oleh karenanya, dalam eksekusinya, harus ada perhatian khusus agar tidak ada aktivitas penambangan di luar kepentingan pembangunan Bendungan Bener. "Jadi tidak ada diberikan izin pertambangan," ujarnya.

Menambahkan, Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin menyampaikan, menurut Peraturan Pemerintah No 96 Tahun 2021,  Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) diberikan kepada badan usaha.

"Pemerintah dalam hal ini Kementerian PUPR tidak memerlukan izin apalagi digunakan untuk keperluan sendiri. Tanggung jawab lingkungan dan pajak lain diserahkan juga kepada Kementerian PUPR, hak ini dihubungkan dengan koordinasi dengan Pemerintah Daerah," ujar Ridwan.

Dalam regulasi yang sama, SIPB dapat diterbitkan kepada BUMD, badan usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri, koperasi atau perusahaan perorangan. (TYO)

SHARE