Bunga Bisa 250 Persen, Pikir Dulu sebelum Pinjam di Pinjol
Masyarakat diminta untuk cermat menghitung risiko ketika meminjam uang melalui layanan Pinjaman Online (Pinjol) yang saat ini menjamur.
IDXChannel - Masyarakat diminta untuk cermat menghitung risiko ketika meminjam uang melalui layanan Pinjaman Online (Pinjol) yang saat ini menjamur. Pasalnya, suku bunga Pinjol ini bisa mencapai 250 persen per tahun.
Hal tersebut seperti diungkapkan Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas. Ia menceritakan praktek Pinjol di sebuah provinsi yang mempunyai istilah populer yakni bank 46 artinya dipinjam 4 dibayar 6 dimana jika seseorang meminjam sebanyak Rp400 ribu maka mereka harus membayarnya Rp600 ribu dalam masa 10 minggu. Yang berarti pihak si peminjam (rentenir) telah membebankan bunga kepada yang bersangkutan sekitar 50 persen untuk waktu 10 minggu atau 70 hari.
"Jadi kalau pinjaman ini kita rentang untuk masa 1 tahun berarti tingkat suku bunga pinjamannya adalah sekitar 250 persen setahun,"ujar Anwar dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/09/2021).
Ia menambahkan alasan utama mengapa warga masyarakat mau berhubungan dengan rentenir tersebut ialah karena terpaksa sebab tidak ada lembaga keuangan baik bank atau non bank serta sanak saudara yang mau meminjamkan mereka karena mereka tidak punya agunan atau collateral.
Sementara dengan pihak rentenir mereka tidak meminta agunan dan prosesnya juga sangat cepat sehingga yang bersangkutan dapat mengajukan pinjaman saat itu itu juga uang tersebut diberikan.
"Cuma setelah datang waktu pembayaran barulah mereka menjerit-jerit dan si rentenir tidak marah cuma yang berutang mereka kenakan denda dan bila hutangnya sudah semakin membesar dan membesar barulah rentenir tersebut menyita satu persatu aset mereka dan disitulah baru isak tangis terjadi,"jelasnya.
Ia menilai keadaan seperti ini tentu akan bisa tumbuh dengan subur karena menurut data Kemenkop sekitar 88 persen dari usaha mikro yang ada di negeri ini sudah tidak punya kas dan tabungan akibat dari pandemi covid 19. Hal ini tentu akan menjadi pasar potensial bagi pinjol ilegal dan rentenir tersebut.
"Untuk itu pemerintah harus turun tangan menindak praktek pinjol ilegal dan rentenir tersebut. Bersama-sama masyarakat membantu mereka lewat lembaga koperasi, bankwakaf mikro, lembaga amil zakat infak dan sedekah serta lembaga-lembaga lain yang dibuat oleh masyarakat khusus guna membantu dan menolong agar tidak terjebak dalam praktek pinjol ilegal dan rentenir yang sangat-sangat tidak manusiawi tersebut," harapnya. (RAMA)