Buru 5 Bos Robot Trading Fahrenheit, Polri Bakal Terbitkan Red Notice
Polri bakal menerbitkan red notice untuk menangkap lima tersangka penipuan investasi robot trading Fahrenheit.
IDXChannel - Polri bakal menerbitkan red notice untuk menangkap lima tersangka penipuan investasi robot trading Fahrenheit. Kelima tersangka tersebut diduga berada di luar negeri.
Kepala Bagian Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menuturkan, kelima tersangka yang dimaksud adalah HA, FM, WR, BY, dan HD.
"Penyidik rencananya akan mengajukan red notice terhadap 5 orang, yang telah ditetapkan tersangka. Inisialnya adalah HA, FM, WR, BY, dan HD dikarenakan kelimanya teridentifikasi berada di Luar Negeri," ujar Gatot, Rabu (18/5/2022).
Dia menuturkan, sampai dengan saat ini, pihaknya telah mengajukan surat pencekalan kepada pihak Imigrasi. Tak hanya itu, kelima tersnagka juga telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.
"Bila persyaratan yang dibutuhkan sudah selesai maka akan dilanjutkan dengan pengajuan surat ke Divisi Hubinter Polri untuk penerbitan red notice kepada 5 tersangka tersebut," ungkapnya.
Diketahui, terkait kasus Fahrenheit polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Mereka adalah, D, ILJ, DBC, MF, HA, FM, WR, BY, HD dan HS. Ke-10 tersangka itu digabungkan setelah adanya pelimpahan perkara Fahrenheit dari Polda Metro Jaya ke Dit Tipideksus Bareskrim Polri.
Dalam hal ini, lima orang telah dilakukan penahanan diantaranya adalah Hendry Susanto yang merupakan Direktur di PT FS. Sementara lima orang lainnya masih buron. (RAMA)