ECONOMICS

Buruh Desak Pemerintah Cabut Permendag 8/2024: PHK Masih Terus Terjadi

Felldy Utama 17/07/2024 21:09 WIB

KSPI menyebut banyak buruh yang harus di-PHK imbas adanya relaksasi kebijakan impor barang yang diatur dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2024.

Buruh Desak Pemerintah Cabut Permendag 8/2024: PHK Masih Terus Terjadi. (Foto Felldy/MPI)

IDXChannel - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut banyak buruh yang harus di-PHK imbas adanya relaksasi kebijakan impor barang yang diatur dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2024.

Oleh karena itu, Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S Cahyono mendesak pemerintah untuk segera mencabut kebijakan yang dinilai telah merugikan kaum buruh tersebut.

"Kami meminta pertanggungjawaban dari pemerintah, dari negara, yang telah membuat kebijakan salah terkait dengan kebijakan impor agar dihentikan, Permendag-nya dicabut agar tidak ada lagi PHK, agar kepastian pekerjaan bisa dilindungi," kata Kahar saat memberikan keterangan pers di sela-sela aksi buruh di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Kahar menyampaikan, aksi terkait dengan tuntutan dicabutnya Permendag 8/2024 ini sudah berulang kali dilakukan, bahkan dilakukan langsung di Kementerian Perdagangan. 

Di sisi lain, kata Kahar, buruh juga sudah melakukan audiensi dan bertemu langsung dengan pihak Kemendag. Namun, buruh hanya diberikan sebatas janji untuk melakukan evaluasi hingga merevisi kebijakan tersebut.

"Tapi sampai saat ini kami melihat itu hanya sebatas janji. Langkah konkret yang dilakukan tidak nyata begitu, karena PHK masih terus sekarang terjadi," ujarnya.

Kahar mengungkapkan, PHK saat ini sangat masif terjadi di industri tekstil. Namun, dia menyebut PHK juga sudah mulai merambah ke industri lainnya seperti logistik.

"Salah satunya Pos Indonesia juga ada PHK, kemudian ada JNT, kemudian ada kawan-kawan pengiriman di TIKI dan sebagainya. Tapi JNT yang kami dengar karena kami punya anggota di sana, itu juga sekarang sedang dalam ancaman PHK," kata dia.

(YNA)

SHARE