Buruh Kecewa Kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 hanya Rp165.835
Serikat buruh menyatakan kekecewaannya terhadap penetapan UMP DKI Jakarta 2024 yang hanya naik Rp165.583 karena dinilai tidak memenuhi kebutuhan hidup.
IDXChannel – Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia, Jumisih mengatakan, Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 sebesar Rp 5.067.381, naik Rp165.583 dibandingkan UMP 2023.
Dia menyebut nominal tersebut masih cenderung kecil untuk memenuhi kebutuhan hidup layak di ibu kota dan tidak sesuai ekspektasi serikat buruh.
"Rp 5.067.000 untuk DKI Jakarta itu tidak akan memenuhi kebutuhan hidup di DKI Jakarta. Ini tidak sesuai dengan ekspektasi kami sebagai serikat buruh yang mempunyai kebutuhan yang cukup tinggi untuk tinggal di DKI Jakarta, " kata Jumisih saat dihubungi, Kamis (23/11/2023).
Menurutnya, besaran kenaikan upah yang tidak mencapai Rp200 ribu sungguh mengecewakan. Terlebih ketika pemerintah dinilai tidak bisa memainkan peran untuk mengontrol harga kebutuhan di pasaran yang bisa naik sewaktu-waktu.
"Bayangkan saja kalau kenaikan upah rendah tetapi dalam 1 tahun BBM bisa beberapa kali, kenaikan sembako, kenaikan biaya kostan. Artinya buruhnya yang nombok," imbuhnya.
Sebelumnya, Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp 5.067.381. Angka tersebut naik sebesar Rp165.583 dibandingkan UMP 2023 dan berada di atas usulan pengusaha yakni Rp5.043.058.
Heru menyebut besaran UMP 2024 yang ditetapkannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Atas dasar itu juga Heru menyebut Pemprov DKI tak bisa mengabulkan tuntutan yang disampaikan buruh yang meminta kenaikan sebesar Rp 5.637.068.
(FRI)