ECONOMICS

Buruh Minta Upah 2024 Naik 15 Persen, Menaker Bilang Begini

Iqbal Dwi Purnama 16/08/2023 14:01 WIB

Kemnaker telah menampung masukan dari buruh yang menuntut kenaikan upah minimum sebesar 15% untuk tahun 2024.

Buruh Minta Upah 2024 Naik 15 Persen, Menaker Bilang Begini (Foto MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menampung masukan dari buruh yang menuntut kenaikan upah minimum sebesar 15% untuk tahun 2024.

"UMP 2024 itu masukan (buruh minta 15%), nanti akan digodok di Depenas (Dewan Pengupahan Nasional), sembari kita akan matangkan (revisi) PP 36-nya yang akan mengatur tentang pengupahan," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/8/2023).

Ida menjelaskan, saat ini Kemnaker tengah melakukan proses serap aspirasi untuk membentuk formula keniakan upah yang akan dituangkan salam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. 

Hal itu merupakan tindak laniut dari disahkannya Peraturan Pemerintah (Perppu) tentang Cipta Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

"Kita akan dengarkan, baik pengusaha maupun buruh di dewan pengupahan. Dewan pengupahan ini yang akan merekomendasikan kepada Menteri," sambungnya.

Ida mengaku, Kemnaker tengah mempercepat revisi PP 36/2021. Targetnya sebelum November sudah bisa rampung dan segera memutuskan kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) 2024.

"Itu kan keputusannya bulan November, pastinya sebelum itu. Kita kan sedang menyerap aspirasi untuk penyempurnaan revisi PP Nomor 36, kita jalan terus, sudah beberapa provinsi yang kita dengar aspirasinya. Aspirasinya dari semua stakeholder tidak hanya buruh tetapi juga pengusaha," papar Ida.

Namun demikian, Ida belum dapat memastikan berapa kisaran kenaikan upah buruh untuk 2024. Sebab, presentase kenaikan upah akan ditentukan oleh data-data keekonomian yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS).

"Kalau ada pertumbuhan ekonomi, inflasi terkendali nanti kita akan sampai pada kesimpulan. Data yang kita gunakan adalah dari BPS," pungkasnya.

(FAY)

SHARE