IDXChannel - Buruh kembali menyuarakan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimun kabupaten atau kota (UMK). Kali ini, meminta kenaikan upah sebesar 15 persen pada 2024.
Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan, usulan angka tersebut diperoleh dari hasil survei lapangan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), serta indikator makro ekonomi, yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
“Partai Buruh bersama KSPI meminta kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kemenaker dan seluruh gubernur atau bupati atau wali kota, dalam menetapkan kenaikan upah minimum UMP atau UMK 2024 sebesar 15 persen, atau setidak-tidaknya minimal 10 persen,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Jumat (4/8/2023).
Said menuturkan, ada tiga alasan mengapa para buruh meminta kenaikan upah di kisaran 10 hingga 15 persen. Pertama, dari hasil survei KHL di 25 kota industri seluruh Indonesia, seperti Jabodetabek, Sidoarjo, Semarang, Makassar, Morowali, Batam, Mimika, dan Ambon, ditemukan kenaikan nilai KHL antara 12 hingga 15 persen. Survei dilakukan pada 2022, 2023, dan prediksi 2024.