Said mengungkapkan, terdapat 60 item dalam KHL yang mengalami kenaikan. Item tertinggi yang mengalami kenaikan berasal dari sewa rumah, utamanya di daerah industri pertambangan dengan rata-rata kenaikan 45 persen, ongkos transportasi 30 persen, dan pendidikan anak.
"Kedua, adalah makro ekonomi di mana kenaikan upah minimum adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, walaupun dalam omnibus law disebutkan indeks tertentu," lanjutnya.
Said mengusulkan agar indeks tertentu di kisaran 1,0 hingga 2,0, bukan di bawah 1,0 sehingga disparitas tidak semakin tinggi.
Alasan ketiga adalah status Indonesia yang telah ditetapkan sebagai negara berpendapatan menengah atas (upper middle income country) oleh Bank Dunia pada Juni 2023. Negara dengan kategori ini memiliki pendapatan nasional bruto (PNB) per kapita sebesar USD4.466. Indonesia pada 2022 tercatat memiliki PNB per kapita sebesar USD4.580.
“Kalau memang kita disebut [upper] middle income country, realita di lapangan dinaikkan dong 2024 upah ini. Maka kenaikan 10-15 persen masuk akal,” pungkas Said.
(FAY)