ECONOMICS

Buruh Sebut Kenaikan UMP 5 Persen Hanya Menguntungkan Pengusaha

Rina Anggraeni 21/12/2021 14:35 WIB

Jika masih mengacu aturan undang-undang cipta kerja yang hanya naik 0,85% itu setara dengan biaya ke toilet.

Buruh Sebut Kenaikan UMP 5 Persen Hanya Menguntungkan Pengusaha (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai, keputusan yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 5,1%, telah mempertimbangkan hingga ke kondisi perusahaan. 

Jika masih mengacu aturan undang-undang cipta kerja yang hanya naik 0,85% itu setara dengan biaya ke toilet. 

"Serta pertimbangan keadilan dimana, sebelumnya naik UMP DKI perhari setengah biaya toilet umum," kata Said saat dihubungi MNC, Jakarta, Selasa (21/12/2021). 

Kenaikan UMP DKI sebesar 5% akan memberikan keuntungan kepada para pengusaha. Karena meningkatnya daya beli masyarakat yang kebanyakan disokong oleh para pekerja atau buruh

>

"Padahal keputusan gubernur anies murni dilandasi pertimbangan keputusan MK no 7 dikaitkan pp no 36/2021 dan juga didasari pertimbangan ekonomi bahwa setiap kenaikan upah minimum 5% akan meningkatkan daya beli Rp180 triliun, " katanya. 

Dia meniali APINDO yang menolak usulan Anies Baswesan ini tidak masuk Akal. Adapun, KSPI menilai APINDO tengah bermain politik 

"Justru apindo yang sedang bermain politik. Menyerang gubernur anies dengan  stigma bahwa Anies bermain politik yang dikaitkan dengan pilpres," katanya. 

(SANDY)

SHARE