ECONOMICS

Capaian Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia Rendah, Kota Malang Masih PPKM Level 3

Avirista M/Kontributor 07/10/2021 20:30 WIB

Capaian vaksin Covid-19 ke lanjut usia (lansia) dan dosis kedua di Kota Malang masih rendah. Hal ini membuat Kota Malang masih menerapkan PPKM Level 3.

Capaian Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia Rendah, Kota Malang Masih PPKM Level 3

IDXChannel - Capaian vaksin Covid-19 ke lanjut usia (lansia) dan dosis kedua di Kota Malang masih rendah. Hal ini membuat Kota Malang masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Wali Kota Malang Sutiaji mengakui, vaksinasi dosis kedua untuk masyarakat umum masih di kisaran 54 persen. Hal ini berbeda jauh dengan vaksin dosis pertama kepada masyarakat Kota Malang yang mencapai 60 persen.

"Dosis pertama sudah 60 persen, kemudian lansia sudah 40 persen. Untuk dosis duanya sudah di angka 54 persen. Untuk lansia, ini yang harus kita gencarkan," ujar Sutiaji ditemui pada Kamis (7/10/2021) di Balai Kota Malang.

Sutiaji menambahkan, bila rendahnya vaksinasi dosis kedua di Kota Malang disebabkan perlu interval waktu vaksinasi. Dimana ada rentang waktu antara vaksinasi dosis pertama dan kedua, yang cukup mempengaruhi persentase capaian vaksinasi. Selain itu beberapa warga yang tervaksin, justru memiliki KTP luar Kota Malang.

"Karena waktu. Sekarang banyak, capaian masih 80 persen, 80 persen itu belum memilah KTP, yang KTP Malang berapa, kalau dipilah, itu bisa jadi belum 80 persen karena kemarin itu bahasanya adalah 60-40," paparnya.

Dengan capaian tersebut seharusnya Kota Malang menerapkan PPKM level 2. Namun hal ini urung terjadi karena dua daerah di Malang raya lainnya yakni Kabupaten Malang dan Kota Batu, masih memiliki tingkat persentase vaksinasi yang rendah.

"Kita masuk pada 44 persen, yang semestinya, dari angka 44 persen itu kita sudah masuk ke level 2, tapi kita aglomerasi, maka daerah lain juga harus sama, " kata pria kelahiran Lamongan ini.

Ia berkaca pada Surabaya yang juga seharusnya telah menerapkan PPKM level 2. Tapi karena capaian vaksinasi di Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik, masih rendah maka mau tak wilayah Surabaya raya yang menjadi satu aglomerasi menerapkan PPKM level 3.

"Kemarin saya telepon Surabaya, Surabaya turun karena sekarang juga harus gencar untuk Sidoarjo, Gresik, Lamongan, karena satu aglomerasi. Demikian juga kami, maka Malang Raya ini juga harus satu bahasa untuk meningkatkan herd immunity dengan persyaratan di Inmendagri itu," tuturnya.

"Surabaya juga masih level 3, karena jumlah vaksinasi, dan itu harus bukan kasus aktifnya. Kasus aktifnya kita di angka rendah. Di Kota Malang ini kasus aktifnya hanya 16 orang. Jadi ada penambahan dari Inmendagri adalah capaian vaksinasi aglomerasi," pungkasnya.

Sebagai informasi, Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Inmendagri Nomor 47 tentang pemberlakuan PPKM sejumlah level di Pulau Jawa dan Bali. Inmendagri ini menyusul adanya perpanjangan penerapan PPKM sejumlah level sejak 5 Oktober hingga 18 Oktober 2021.

Malang raya meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu, ditetapkan menerapkan PPKM level 3 sesuai Inmendagri terbaru. Sesuai Inmendagri tersebut pusat perbelanjaan, pasar rakyat, dan  bioskop diizinkan beroperasi.

Acara resepsi pernikahan diizinkan dengan hanya dihadiri maksimal 20 orang, sementara kegiatan seni budaya juga belum diperkenankan memulai aktivitasnya.

Pengunjung restoran atau rumah makan pun dibatasi kapasitasnya 50 persen dengan waktu makan maksimal 60 menit. Operasional tempat makan dan kuliner pun dibatasi hingga maksimal pukul 21.00 WIB. Sedangkan tempat kuliner yang baru beroperasi sore diizinkan beroperasi hingga maksimal pukul 00.00 WIB. (NDA)

SHARE