ECONOMICS

Cara Aktivasi dan Registrasi E Faktur Pajak dengan Mudah

Indah Mulyani 29/01/2022 14:00 WIB

Berikut langkah aktivisa dan registrasi e faktur pajak.

Cara Aktivasi dan Registrasi E Faktur Pajak dengan Mudah (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Sejak tanggal 1 Juli 2015, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberlakukan Faktur Pajak Elektronik, atau dikenal dengan e Faktur pajak.

Tujuan utama dari pemberlakuan e Faktur pajak adalah agar pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan transaksi mudah di cek silang sekaligus proteksi bagi PKP dari pengkreditan Pajak Masukan yang tidak sesuai ketentuan. Hal tersebut karena cetakan E Faktur Pajak dilengkapi dengan pengaman berupa QR code. 

QR code menampilkan informasi tentang transaksi penyerahan, nilai DPP dan PPN dan lain-lain.
Dengan pemberlakuan penggunaan E Faktur pajak ini maka nomor seri faktur acak pasti tertolak di aplikasi e-Faktur karena pemberian nomor seri faktur pajak harus melalui tahapan validasi PKP yang ketat, baik dari registrasi ulang, pemberian kode aktivasi via pos dan password khusus.
Di samping itu, aplikasi ini hanya dapat digunakan bila perusahaan berstatus sebagai PKP.

Melalui sistem ini dipastikan bahwa hanya pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai PKP yang hanya dapat membuat faktur pajak sehingga tidak ada lagi non-PKP yang bisa membuat faktur pajak.
Selain aman, manfaat lain bagi pengusaha yang menggunakan e-Faktur adalah dari segi kenyamanan yaitu tanda tangan basah digantikan tanda tangan elektronik, e Faktur Pajak tidak harus dicetak, aplikasi e Faktur Pajak juga untuk membuat SPT Masa PPN sehingga PKP tidak perlu lagi membuatnya secara tersendiri, dan pengusaha dapat meminta nomor seri faktur pajak melalui situs pajak dan tidak perlu lagi datang ke KPP.

Dengan diwajibkannya pemberlakuan penggunaan e-Faktur untuk semua PKP di Jawa-Bali mulai 1 Juli 2015 dan seluruh PKP di Indonesia mulai 1 Juli 2016 nanti maka Indonesia memasuki era baru Digitalisasi Administrasi Perpajakan khususnya PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang semakin mudah, aman dan nyaman bagi para pengusaha dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Pengertian e Faktur Adalah?
Apa itu jenis jenis, juga pengertian dari faktur adalah? Lalu e faktur ini biasanya dibuat oleh siapa? E Faktur pajak adalah faktur yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik.
Penggunaan e Faktur pajak saat ini terasa semakin penting seiring dengan perkembangan teknologi yang menuntut efisiensi.
Sesuai namanya yang menyimpan kata elektronik, maka e Faktur pajak berbeda dengan faktur fisik karena pengisiannya dilakukan secara digital lewat aplikasi atau situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP Online).

Pada tahun 2014, Dirjen Jenderal Pajak mensyaratkan keharusan membuat e faktur pajak bagi tiap perusahaan wajib pajak untuk menghindari penyalahgunaan laporan pajak.
Dimana dengan adanya peraturan tersebut, mau tidak mau setiap perusahaan harus mulai familiar dengan teknologi eFaktur.


Perbedaan antara faktur pajak kertas dan e Faktur pajak yaitu kemudahan dan keamanan saat membuat faktur pajak. Berikut keunggulan-keunggulan pada pembuatan faktur pajak melalui e-Faktur:
● Format yang sudah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
● Menggunakan tanda tangan elektronik berupa QR Code
● Tidak diwajibkan untuk mencetak bukti faktur pajak
● Jenis transkasi yang hanya diinput hanya penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak
● Pelaporan SPT PPN dapat dilakukan dengan aplikasi yang sama dengan e-Faktur
● Untuk dapat menggunakan eFaktur, seseorang harus sudah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) oleh Dirjen Pajak.

Jika Anda belum dinyatakan sebagai PKP, Anda dapat mengurusnya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat di domisili Anda. Selain itu, PKP juga memiliki sertifikat elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
PKP juga harus memiliki perangkat komputer yang sesuai dengan spesifikasi eFaktur. Ingat ya, salah satu ciri warga negara yang baik adalah yang tidak pernah lupa membayar pajak.

Cara Aktivasi dan Registrasi E Faktur Pajak
Pada artikel sebelumnya anda telah membaca aplikasi yang berfungsi mempercepat pengurusan administrasi pajak. Pada artikel kali ini, kita akan membahas mengenai aplikasi e Faktur pajak, bagaimana mengaktifkannya dan mendaftarkannya.
Adapun manfaat dari aplikasi ini adalah setiap faktur pajak yang diterbitkan oleh pengusaha kena pajak dapat dikontrol dengan ketat oleh pemerintah. Setiap faktur pajak akan berisi Nomor Seri Faktur Pajak yang unik dan hanya dapat digunakan satu kali transaksi, sehingga jumlah dari NSFP yang diajukan dapat menunjukkan jumlah transaksi yang dilakukan oleh wajib pajak.

E-Faktur juga bermanfaat untuk mengurangi jumlah pengusaha kena pajak yang tidak tertib yang seringkali menyalahgunakan faktur pajak untuk keuntungan sendiri. Misalnya, dengan mengajukan klaim faktur pajak lebih bayar, padahal kenyataannya faktur pajak yang diklaimkan adalah faktur pajak palsu. Secara langsung, klaim palsu ini akan merugikan negara jika klaimnya dikabulkan.
Paling tidak, akan menyita waktu petugas perpajakan untuk memeriksa faktur pajak yang digunakan untuk melakukan klaim. Dengan keberadaan aplikasi ini kemudian sistem input dan output faktur pajak dapat terkontrol dengan lebih mudah.

Tahapan atau Cara Aktivasi E Faktur Pajak
Berikut langkah yang harus Anda lakukan:
● Jalankan ETaxInvoice.exe pada folder yang tersedia (file tersebut dapat diunduh di sini).
● Lakukan koneksi ke database aplikasi e-Faktur dengan memilih ‘Lokal Database’, lalu klik tombol ‘Connect’.
● Isikan NPWP dan PKP dengan identitas yang Anda miliki pada setiap kolom yang disediakan.
● Klik tombol ‘Open’ pada ‘Sertifikat User’, lalu arahkan ke folder penyimpanan ‘Sertifikat User’. pilih file sertifikat digital kemudian klik ‘Open’, maka kemudian akan tampil formulir ‘Passphrase Certificate’.
● Lakukan pengisian ‘Passphrase’ dengan benar. Bagian ini adalah password atau kode yang Anda masukkan pada saat menerima Sertifikat Digital ke KPP.
● Klik tombol ‘OK’ (setelah selesai).
● Isi Kode Aktivasi dengan kode yang Anda miliki ketika meminta Nomor Seri Faktur Pajak ke KPP. Pengisian bagian ini tanpa disertai tanda baca.
● Klik tombol ‘Register’ dan Anda akan diminta memasukkan kode captcha dan password.
● Masukkan data yang diminta (Captcha dan Password).
● Klik tombol ‘Submit’ atau tekan ALT+S sebagai jalan pintas.
Registrasi User E Faktur Pajak
Setelah selesai melakukan proses pada bagian sebelumnya, Anda akan diminta mendaftarkan user aplikasi, berikut caranya:
● Isikan Nama User aplikasi, tekan ‘Enter’ untuk melanjutkan ke isian berikutnya.
● Isikan Nama Lengkap dengan nama Penandatangan Faktur Pajak yang dilaporkan ke KPP.
● Isikan Password Admin aplikasi, setelah selesai tekan ‘Enter’ untuk melanjutkan ke isian berikutnya.
● Isikan kembali Password Admin aplikasi.
● Klik tombol ‘Daftarkan User’.
● Setelah selesai, Anda bisa login dengan identitas dan password yang Anda buat sebelumnya.

Kelola Dokumen Ini Lebih Mudah Dengan Aplikasi Mekari
Dengan menggunakan aplikasi faktur penjualan dari Mekari, Anda dapat membuat faktur atau invoice secara mudah dan cepat.
Tersedia 11 template desain faktur profesional yang dapat disesuaikan dengan keperluan bisnis Anda. Anda juga dapat mengirimkan faktur secara langsung kepada pelanggan dengan cepat dan mudah.
Selain itu, faktur pada aplikasi Jurnal dapat dibuat secara otomatis juga dapat digunakan menjadi faktur pajak.

(IND)

SHARE