IDXChannel - Pernah dengar kata pajak? Atau kamu adalah seorang wajib pajak yang taat? Selama ini, sebagai wajib pajak kamu mungkin secara rutin mendatangi kantor pajak untuk menuntaskan kewajiban ini. Tapi tahukah kamu, ada inovasi dari Direktorat Jenderal Pajak atau DJP untuk pembayaran pajak? Inovasi itu, bisa juga disebut dengan pajak online.
Nah agar inovasi dari pemerintah itu bisa lebih dikenal oleh orang banyak, sekarang mari kita coba bahas terkait pajak online ini. Di mulai dari pengertian, sampai cara pembayarannya. Oh ya, dalam artikel ini juga akan membahas sejarahnya yang perlu kamu ketahui, lho! Langsung saja kita akan bahas satu persatu diawali dari pengertiannya di bawah ini!
Pengertian Perpajakan Online
Istilah di atas adalah penggabungan antara kata pajak dan online. Kalau diartikan sebagai proses pembayaran pajak secara online, memang tidak sepenuhnya salah. Namun, agar lebih jelas dan sesuai, kita akan mulai dengan pengertian perpajakan dan perpajakan online. Banyak sumber yang mendefinisikan, yang akan kita bahas beberapa diantaranya.
Menurut laman Dirjen Pajak, pajak merupakan kontribusi wajib warga kepada negara. Baik warga secara perorangan, ataupun badan usaha, landasannya tertulis dalam undang-undang. Dana pajak nantinya digunakan sepenuhnya untuk warga negara dan kemakmuran masyarakat.
Meskipun dikatakan wajib, tapi negara juga mendefinisikan pajak sebagai hak warganya. Kenapa bisa sebagai hak? Menurut laman Dirjen Pajak, dikatakan hak karena disana warga mendapat kesempatan untuk berkontribusi membangun negaranya. Hal tersebut adalah hak yang dimiliki setiap warga negara.
Pajak Online
Sekarang kita akan masuk kepada pembahasan selanjutnya. Penambahan kata online disini memang ditujukan untuk sistem atau platform yang digunakan untuk pembayaran pajak.
Pajak online merupakan sistem elektronik yang disediakan oleh Dirjen Pajak atau pihak lain, yang bekerja sama dengan Dirjen Pajak. Tujuannya untuk mengadakan pelayanan dan transaksi elektronik terkait perpajakan. Keputusan terkait lapor pajak online ditulis dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-42/PJ/2017.