Sejarah Pajak Online
Terkait pembayaran pajak elektronik, kamu mungkin sudah pernah dengar atau merasa ini bukan hal yang baru. Karena beberapa saat lalu, pajak memang sudah dapat dibayar secara elektronik atau via Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Sistem pembayaran ini memang sudah ada sejak tahun 2013, yang biasa kita kenal sebagai layanan id-billing dari Dirjen Pajak.
Sistem id-billing ini masih sangat terbatas, pembayaran yang dapat dilakukan dengan sistem ini hanya pembayaran pajak penghasilan. Di awal kemunculannya, id-billing juga hanya dapat dilakukan di bank-bank tertentu saja. Namun seiring berjalannya waktu, pemerintah mencoba mengembangannya dengan mengeluarkan SSE Pajak versi 2 dan SSE Pajak versi 3.
Setelah sistem id-billing, Dirjen Pajak kemudian mengeluarkan sistem pembayaran yang disebut e-filing pajak. Sistem ini mengembangkan aplikasi dan pemberitahuan terkait wajib pajak di website Dirjen Pajak. Para wajib pajak nantinya bisa mengisi formulir pembayaran secara online di situs Dirjen Pajak.
Setelah pengadaan sistem id-billing dan e-filing pajak ini, pemerintah pun mengintegerasikan kedua sistem itu. Lebih tepatnya setelah Modul Penerimaan Negara Generasi Dua diluncurkan. Perintegerasian kedua sistem tersebut membuat Dirjen Pajak meluncurkan DJP Online.
Lebih Mudah dan Cepat, Simak 5 Manfaat Lapor Pajak Online
Setiap wajib pajak yang memiliki penghasilan atau aktivitas bisnis di Indonesia diharuskan menjalankan dan mematuhi kewajiban lapor pajak dan membayar pajak. Lapor pajak kini bisa dilakukan secara online. Lalu, apa saja manfaat lapor pajak online?
Baik bayar pajak dan lapor pajak kini bisa dilakukan secara online dan tanpa harus mengantri. Lapor pajak online merupakan bentuk tanggung jawab wajib pajak kepada negara apabila terdapat penghasilan di luar penghasilan utama yang seharusnya dikenai pajak.
Terdapat beberapa manfaat lapor pajak online yang tercatat sebagai berikut.
1. Hemat Waktu dan Biaya
Lapor pajak online tentu menjadi kemudahan tersendiri bagi pengusaha. Melalui sistem online, wajib pajak tidak perlu lagi meluangkan waktunya untuk datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Sekarang cukup mengakses situs resmi DJP online atau bisa melalui layanan pembayaran pajak sebagai mitra resmi DJP. Prosesnya sangat mudah, cepat, dan hemat biaya menjadi manfaat utama yang bisa Anda rasakan.
2. Caranya Mudah Dipahami
Tidak semua wajib pajak memahami pelaporan perpajakan. Namun dengan menggunakan sistem online, wajib pajak semakin dimudahkan dengan berbagai informasi dan panduan yang tersedia. Panduan perpajakan termasuk cara lapor pajak online ini lengkap dengan ilustrasi gambar dan video yang ringan dan mudah dipahami.