Cara Daftar DJP Online Tanpa EFIN, Apakah Bisa?
Mendaftar di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara online merupakan langkah penting bagi wajib pajak.
IDXChannel - Mendaftar di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara online merupakan langkah penting bagi wajib pajak. Namun, banyak yang bertanya-tanya apakah bisa melakukan pendaftaran tanpa EFIN (Electronic Filing Identification Number).
Apa Itu EFIN?
EFIN adalah nomor identifikasi yang digunakan untuk mempermudah proses pelaporan pajak secara elektronik. Biasanya, EFIN diperlukan untuk mendaftar di layanan DJP online.
Apakah Mungkin Daftar Tanpa EFIN?
Secara umum, pendaftaran DJP online memerlukan EFIN. Namun, ada beberapa alternatif untuk mendaftar tanpa EFIN:
1. Pendaftaran Melalui KPP
Anda dapat mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk mendaftar secara langsung. Di sana, Anda bisa mendapatkan EFIN dengan melengkapi dokumen yang diperlukan.
2. Pendaftaran Melalui Sistem DJP
Beberapa fitur baru dalam sistem DJP memungkinkan pendaftaran tanpa EFIN. Anda dapat mengunjungi situs resmi DJP dan mencari opsi pendaftaran yang sesuai.
Langkah-Langkah Pendaftaran DJP Online
Jika Anda memiliki EFIN, berikut adalah langkah-langkah pendaftaran:
a) Akses Situs DJP: Kunjungi djponline.pajak.go.id.
b) Pilih Menu Pendaftaran: Temukan opsi untuk mendaftar sebagai wajib pajak.
c) Isi Data Diri: Lengkapi informasi yang diminta, termasuk EFIN.
d) Verifikasi Data: Pastikan semua data yang dimasukkan benar.
e) Selesaikan Pendaftaran: Setelah verifikasi, Anda akan menerima konfirmasi pendaftaran.
Mendaftar di DJP online tanpa EFIN cukup menantang, tetapi masih memungkinkan dengan mengunjungi KPP. Pastikan Anda memahami prosesnya agar dapat melaksanakan kewajiban pajak dengan baik.
(Shifa Nurhaliza Putri)