sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ada Opsi DJP dan Bea Cukai Pisah dari Kemenkeu, Begini Untung Ruginya

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
23/03/2024 14:23 WIB
DJP dan Bea Cukai diisukan akan dipisah dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Rencana tersebut memiliki dampak menguntungkan dan merugikan ke depannya.
Ada Opsi DJP dan Bea Cukai Pisah dari Kemenkeu, Begini Untung Ruginya. (Foto: MNC Media)
Ada Opsi DJP dan Bea Cukai Pisah dari Kemenkeu, Begini Untung Ruginya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel -  Pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang terpilih dalam Pemilu 2024 berencana memisahkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Bea Cukai dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kebijakan tersebut pun dinilai memiliki dua sisi yang tidak terpisahkan antara untung dan rugi. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, yang mengatakan poin positifnya tentu pemisahan DJP-Bea Cukai memberikan dampak terhadap kewenangan yang lebih luas bagi pengambil kebijakan perpajakan dan kebijakan cukai.

"Misalnya mau terapkan pajak karbon, ya langsung bisa dieksekusi. Kemudian mau kejar pajak kekayaan (wealth tax) juga bisa lebih cepat masuk kantong penerimaan negara," ujar Bhima saat dihubungi MNC Portal, Sabtu (23/3/2024).

Selain itu, menurutnya koordinasi DJP dan Bea Cukai juga menjadi lebih fleksibel ketika hendak mengambil sebuah keputusan. Seperti halnya bisa langsung berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat untuk merumuskan strategi perpajakan dan target pajak.

"Apalagi mau kejar rasio pajak 18-25% di 2045 dan Indonesia mau jadi negara anggota OECD yang rasio pajaknya tinggi butuh lembaga perpajakan yang superpower," sambungnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement