ECONOMICS

Cara Daftar Merek Dagang Gratis yang Praktis Tanpa Ribet

Akhmad Fajar Eka/SEO 26/07/2022 18:01 WIB

Cara daftar merek dagang gratis bisa membantu Anda dalam mendapatkan hak merek dagang Anda.

Cara Daftar Merek Dagang Gratis yang Praktis Tanpa Ribet. (FOTO : MNC Media)

IDXChannel - Cara daftar merek dagang gratis bisa membantu Anda dalam mendapatkan hak merek dagang Anda.

Tentunya untuk mendapatkan itu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan kebijakan dari Kementerian Koperasi dan UKM. Hal ini sebagai bagian dalam meningkatkan fasilitas kepada masyarakat.

Lalu bagaimana cara daftar merek dagang gratis? Simak penjelasan yang dihimpun kami dari berbagai sumber. 

Syarat Daftar Merek Dagang Gratis

Sebelum masuk ke cara daftar merek dagang gratis. Sebaiknya, Anda ikuti berberapa syarat yang harus diikuti. Berikut syaratnya:

1. Anda harus memiliki nomor Induk Berusaha (NIB)

2. Anda harus Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki alamat domisili yang jelas

4. Mengisi formulir pendaftaran online link bit.ly/Merekcipta_UMI

5. Anda harus memiliki kriteria usaha mikro yang Anda punya.sebagai berikut:

6. Minimal memiliki satu jenis produk dan sudah memiliki pasar yang sudah diproduksi secara berkelanjutan selama 1 tahun. 

7. Memiliki website atau akun media sosial dari usaha Anda. 

8. Mengikuti prosedur yang berlaku sesuai ketentuan berlaku. 

9. Memiliki etiket merek sebanyak 6 lembar (ukuran min. 2x2 cm, maks. 9x9cm)

10. Usulan nama/label merek belum pernah didaftarkan dan tidak meniru atau memiliki persamaan pada merek yang sudah terbit atau beredar sebelumnya.

Cara Daftar Merek Dagang Gratis

Setelah Anda berhasil membuat akun E-HakCipta. Setelah itu, artikel ini akan memberitahu Anda cara daftar merek dagang gratis secara online di DJKI Kemenkumham.

Berikut langkah yang harus Anda ikuti berdasarkan sumber yang telah kami himpun:

1. Anda registrasi terlebih dahulu ke akun di situs merek.dgip.go.id.

2. Setelah itu Anda menunggu email balasan untuk aktivasi akun. 

3. Masukkan username Anda dan password, lalu pilih permohonan online. 

4. Langkah keempat, Anda Klik tambah untuk membuat permohonan pendaftaran baru. 

5. Setelah itu pesan Kode billing dengan mengisi tipe, jenis, dan pilihan kelas. 

6. Lakukan pembayaran sesuai tagihan pada aplikasi SIMPAK. 

7. Isi formulir yang tersedia dengan lengkap dan teliti. 

8. Unggah data yang dibutuhkan terkait pendaftaran yaitu: 

9. Jika semua sudah lengkap diisi.

10. klik selesai Permohonan akan diterima DJKI.

Itulah cara daftar merek dagang gratis mendapat perlindungan hukum dengan adanya sertifikasi yang diberikan. Semoga informasi ini berguna bagi Anda dan menambah wawasan Anda. 

SHARE