sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Mengecek Apakah Merek Dagang Sudah Terdaftar yang Jarang Diketahui Banyak Orang

Milenomic editor Andini Aprysheila/SEO
25/07/2022 16:51 WIB
Cara mengecek apakah merek dagang sudah terdaftar ini penting untuk dilakukan. Hal ini dilakukan agar usaha dan merek dagang Anda dan tidak tersangkut hukum.
Cara Mengecek Apakah Merek Dagang Sudah Terdaftar yang Jarang Diketahui Banyak Orang. (FOTO : MNC Media)
Cara Mengecek Apakah Merek Dagang Sudah Terdaftar yang Jarang Diketahui Banyak Orang. (FOTO : MNC Media)

IDXChannel Cara mengecek apakah merek dagang sudah terdaftar ini penting untuk dilakukan. Hal ini dilakukan agar usaha dan merek dagang Anda resmi dan tidak tersangkut kasus hukum nantinya.   

Untuk mendaftarkan merek dagang ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI dengan mudah. Tentunya langkah ini dilakukan agar menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Salah satunya adalah pencurian identitas atau penjiplakan bahkan penggugatan. 

Lalu bagaimana cara mengecek apakah merek dagang sudah terdaftar? Intip penjelasan yang dihimpun kami dari berbagai sumber. 

Cara Mengecek Apakah Merek Dagang Sudah Terdaftar

Cara mengecek apakah merek dagang sudah terdaftar ini mudah dilakukan melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Untuk selengkapnya ikuti langkah di bawah ini.

  1. Buka laman https://pdki-indonesia.dgip.go.id/ pada browser. 
  2. Klik menu Merek.
  3. Masukkan nama merek dagang atau jasa.
  4. Klik Cek. 
  5. Tunggu daftar merek dagang dan jasa terdaftar.
  6. Selesai.

Setelah mengikuti langkah di atas kemudian nanti akan muncul nama merek dagang jika telah terdaftar. Namun, bila tidak muncul nama merek terdaftar, maka nama merek dagang bisa saja belum terdaftar.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement