ECONOMICS

Cara Lapor Pajak Saham dan Reksa Dana di SPT Tahunan, Bisa Lewat Online

Ratih Ika Wijayanti 18/06/2022 12:34 WIB

Ada beberapa cara lapor pajak saham dan reksa dana di SPT tahunan yang bisa Anda lakukan.

Cara Lapor Pajak Saham dan Reksa Dana di SPT Tahunan. (Foto: IDXChannel)

IDXChannel – Ada beberapa cara lapor pajak saham dan reksa dana di SPT tahunan yang bisa Anda lakukan. Bagi seorang investor saham dan reksa dana, Anda perlu melakukan pelaporan SPT tahunan. Sebab, saham dan reksa dana termasuk investasi yang wajib dilaporkan dalam SPT tahunan meskipun investasi tersebut sudah dipotong pajaknya ataupun tidak masuk dalam objek pajak. 

Saham memang merupakan investasi yang dikenai pajak, sedangkan reksa dana tidak dikenai tarif pajak alias bebas pajak. Namun, keduanya tetap harus masuk dalam laporan SPT tahunan. Adapun cara lapor pajak saham dan reksa dana di SPT tahunan dirangkum IDXChannel sebagai berikut.

Cara Lapor Pajak Saham dan Reksa Dana di SPT Tahunan

Sebelum mengetahui cara lapor pajak untuk saham, Anda tentu perlu mengetahui besaran tarif pajak yang dibebankan untuk investasi saham. Berbeda dengan investasi reksa dana yang bebas pajak, investasi saham dikenai tarif pajak dengan rincian sebagai berikut. 

Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan pelaporan saham dalam SPT tahunan antara lain sebagai berikut. 

Cara Lapor Pajak Saham di SPT

Jika Anda membeli saham melalui Sekuritas, Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen untuk pelaporan pajak seperti:

Adapun cara pelaporan pajak saham di SPT bisa Anda lakukan melalui e-Filing atau Lapor Pajak Online. Beberapa langkah yang perlu dilakukan sebagai berikut. 

Cara Lapor Pajak Reksa Dana di SPT

Meski reksa dana tidak masuk dalam objek yang dikenakan pajak, namun investasi ini tetap perlu dilaporkan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan dan Undang-Undang Pasar Modal UU No.36/2008 tentang Pajak Penghasilan, Pasal 4 ayat 3 poin (i) sebagai berikut.

“...yang dikecualikan dari objek pajak adalah bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.” Ini sejalan dengan bunyi Pasal 18 yang menyebutkan bahwa reksa dana dapat berbentuk: a. Perseroan; atau b. Kontrak Investasi Kolektif.

Meski begitu, investasi reksa dana tetap harus dilaporkan dalam SPT tahunan. Adapun cara lapor pajak reksa dana di SPT bisa dilakukan dengan langkah sebagai berikut. 

Itulah cara lapor pajak saham dan reksa dana di SPT tahunan yang bisa Anda lakukan. Anda juga bisa melakukan pelaporan ini melalui DJP Online (e-Filing) agar lebih memudahkan Anda dalam pelaporan ini. Dengan e-Filing, Anda juga tidak perlu repot datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

SHARE