sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Lapor Pajak Mulai Tahun Ini Melalui E-Form

Economics editor Michelle Natalia
02/03/2022 09:42 WIB
Ditjen Pajak telah menghapus layanan E-SPT. Untuk melakukan pelaporan pajak, wajib pajak kini menggunakan layanan E-Form dan e-Filing secara online.
Lapor Pajak Mulai Tahun Ini Melalui E-Form (FOTO: MNC Media)
Lapor Pajak Mulai Tahun Ini Melalui E-Form (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menghapus layanan E-SPT. Untuk melakukan pelaporan pajak, wajib pajak kini menggunakan layanan E-Form dan e-Filing secara online.

Menurut Dirjen Pajak melalui akun instagramnya @ditjenpajakri, jadi, yang ditutup hanyalah e-SPT. Setelah menh unggah e-SPT ini ditutup dari laman pajak.go.id, laman milik PJAP, dan juga TPT online di KPP, Wajib Pajak tidak bisa lagi menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk e-SPT.

"Sebagai gantinya, wajib pajak masih dapat mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan secara online melalui saluran e-Form dan e-Filing melalui login di laman web pajak.go.id atau laman milik PJAP," tulisnya.

E-Form adalah cara penyampaian SPT Tahunan secara online yang dilakukan wajib pajak dengan mengunduh dan mengunggah kembali formulir SPT Tahunan yang sudah diisi dalam bentuk .pdf. 

E-Filing adalah cara penyampaian SPT Tahunan online yang dilakukan wajib pajak dengan menginput data SPT langsung di formulir elektronik melalui login di laman web.pajak.go.id atau laman milik PJAP. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement