Daftar PJAP dapat dilihat pada link www.pajak.go.id/id/index-pjap.
Seperti diketahui, Ditjen Pajak menghapus layana E-SPT/SPT mulai 28 Februari 2022 lalu.
Selama ini, wajib pajak dapat menyampaikan e-SPT berbentuk file .csv dengan 3 cara, yakni secara online melaluo menu unggah yang ada di laman pajak.go.id atau melalui menu unggah di laman milik PJAP (Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan), dan secara manual diunggah ke aplikasi DJP (TPT Online) oleh pegawai KPP setelah menerima file e-SPT dari wajib pajak. File tersebut dapat disampaikan secara langsung maupun melaluo jasa kurir/ekspedisi/email.
"DJP akan menutup permanen saluran pelaporan SPT tahunan melalui aplikasi e-SPT secara bertahap. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas data perpajakan," ujar Ditjen Pajak
Adapun formulir SPT 1770 S, 1770, dan 1771 ditutup per 28 Februari 2022 pukul 16.00 WIB dan formulir SPT PPh Badan dalam satuan mata uang Dolar Amerika Serikat (1771 $) dan lampiran khusus Wajib Pajak Migas ditutup per 30 Maret 2022 pukul 15.00 WIB. (RAMA)