ECONOMICS

Cara Lapor SPT Tahunan Melalui DJP Online, Paling Lambat 31 Maret 2023 

Ratih Ika Wijayanti 24/03/2023 14:37 WIB

Cara lapor SPT Tahunan melalui DJP online perlu Anda ketahui. Pasalnya, batas waktu pelaporan tinggal beberapa hari lagi hingga 31 Maret 2023 mendatang.

Cara Lapor SPT Tahunan Melalui DJP Online, Paling Lambat 31 Maret 2023. (Foto: MNC Media) 

IDXChannel Cara lapor SPT Tahunan melalui DJP online perlu Anda ketahui. Pasalnya, batas waktu pelaporan tinggal beberapa hari lagi hingga 31 Maret 2023 mendatang untuk SPT wajib pajak pribadi dan 30 April untuk wajib pajak badan. 

Cara lapor SPT Tahunan pun kini bisa dilakukan dengan praktis secara online. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah merilis sistem e-filing online yang bisa digunakan untuk menyampaikan SPT Tahunan Anda. 

Cara lapor SPT Tahunan melalui DJP online pun tidak lagi rumit karena ada panduan e-filing yang bisa membantu Anda. IDXChannel mengulas langkah-langkahnya sebagai berikut. 

Cara Lapor SPT Tahunan Melalui DJP Online

Sebelum menyampaikan SPT Tahunan melalui DJP online, Anda terlebih dulu harus memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number) Pajak. Jika Anda belum memilikinya, Anda bisa menghubungi KPP Pajak tempat Anda terdaftar sebagai wajib pajak dan mengajukan permohonan EFIN Pajak. Setelah itu, Anda bisa menyampaikan laporan SPT Tahunan Anda lewat DJP online dengan cara sebagai berikut.   

Nah, itulah cara lapor SPT Tahunan melalui DJP Online yang bisa Anda lakukan dengan mudah sebelum waktu pelaporan berakhir pada 31 Maret 2023 nanti. 

SHARE