IDXChannel - Kamu sudah tahu belum, kalau bukan cuma Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang menjadi pengurang pajak. Zakat atau sumbangan keagamaan ternyata juga bisa mengurangi pajak kamu.
Fungsional Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cibinong, Adam Siaga Utama mengatakan, zakat dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dapat menjadi pengurang Pajak Penghasilan (PPh).
Sesuai dengan UU Pajak Penghasilan pasal 4 ayat (3) disebutkan, zakat dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bukan termasuk objek pajak dengan syarat zakat dan sumbangan tersebut diterima oleh badan atau lembaga amil zakat dan lembaga keagamaan yang disahkan oleh pemerintah.
Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yaitu zakat yang dibayarkan kepada badan atau lembaga amil zakat dikurangkan dari penghasilan kena pajak.