Badan atau lembaga amil zakat memberikan bukti setoran zakat kepada pembayar zakat, bukti tersebut digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.
“Agar dapat diakui sebagai pengurang pajak, Wajib Pajak wajib melampirkan bukti setoran zakat atau sumbangan keagamaan dalam SPT Tahunan,” terang Adam, dari laman resmi Ditjen Pajak, Senin (13/3/2023).
Untuk daftar badan atau lembaga amil zakat dan lembaga keagamaan yang disahkan pemerintah dapat dilihat dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-08/PJ/2021.
Baznas merupakan salah satu badan atau lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Baznas atau LAZ wajib memberikan bukti setor zakat kepada pemberi zakat dan bukti tersebut digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.
Contoh perhitungan pajak setelah zakat: