IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat hingga Kamis (5/3/2026) pagi, jumlah pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025 telah melampaui angka 6 juta laporan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti mengatakan, hampir seluruh wajib pajak kini beralih menggunakan sistem Coretax sebagai kanal utama pelaporan.
“Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh Untuk periode s.d. 05 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 6.005.630 SPT,” kata Inge dalam keterangan resmi, Kamis (5/3/2026).
Dari total 6 juta lebih SPT yang masuk, sistem Coretax menjadi pilihan mutlak bagi masyarakat. Rinciannya, Coretax DJP 6.002.570 SPT dan Coretax Form 3.060 SPT.
Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi Karyawan tetap menjadi kontributor terbesar, namun pelaporan dari sektor WP Badan juga terus menunjukkan peningkatan.