Selain itu, DJP juga menerima laporan dari WP dengan tahun buku berbeda (dilaporkan mulai 1 Agustus 2025) sebanyak 1.047 SPT Badan (Rp) dan 21 SPT Badan (USD).
Sejalan dengan masifnya pelaporan, jumlah wajib pajak yang melakukan aktivasi akun Coretax juga terus bertambah. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 15.268.493 wajib pajak telah memiliki akun aktif.
"Jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 15.268.493," kata Inge.
Adapun rincian entitas yang telah mengaktifkan akun adalah WP Orang Pribadi 14.253.820, WP Badan 924.439, WP Instansi Pemerintah 90.009 dan WP PMSE 225.
DJP terus mengimbau masyarakat untuk segera menuntaskan kewajiban perpajakannya sebelum batas waktu 31 Maret 2026 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Dengan melakukan aktivasi dan pelaporan lebih awal, wajib pajak dapat menghindari potensi kepadatan trafik sistem yang biasanya terjadi di akhir bulan.
(Rahmat Fiansyah)