sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

5,14 Juta Wajib Pajak Laporkan SPT hingga Awal Maret

Economics editor Anggie Ariesta
01/03/2026 16:05 WIB
Sebanyak 192.579 SPT dilaporkan melalui Coretax DJP dan 433 SPT melalui Coretax Form.
5,14 Juta Wajib Pajak Laporkan SPT hingga Awal Maret  (Foto: iNews Media Group)
5,14 Juta Wajib Pajak Laporkan SPT hingga Awal Maret (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Jumlah pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 menembus angka 5.148.067 hingga awal Maret 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti melakukan terobosan dengan membuka layanan di seluruh unit vertikal pada Sabtu, 28 Februari 2026 sehingga menarik minat wajib pajak untuk melapor di hari libur.

"Pada saat buka layanan pertama di weekend (Sabtu, 28 Feb 2026) utk seluruh unit vertikal DJP, diterima sebanyak 193.012 SPT," kata Inge dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/3/2026).

Dari total SPT yang masuk di akhir pekan tersebut, sebanyak 192.579 SPT dilaporkan melalui Coretax DJP dan 433 SPT melalui Coretax Form.

Secara keseluruhan, mayoritas pelaporan berasal dari Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi Karyawan. Kategori Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan 4.582.583, Orang Pribadi Non-Karyawan 448.330, Badan (Mata Uang Rupiah) 115.099 dan Badan (Mata Uang USD) 109.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement