Kamu merupakan pengusaha dengan penjualan sebesar Rp100 juta pada 2022. Harga pokok penjualan sebesar Rp60 juta, biaya umum dan administrasi Rp20 juta.
Maka perhitungannya:
Penghasilan bruto = Rp100.000.000
Harga pokok penjualan = Rp60.000.000
Biaya umum dan admin = Rp20.000.000
Penghasilan bersih sebelum pajak = Rp20.000.000
(Penghasilan bruto-hpp-biaya)
Zakat 2,5% x Rp20.000.000 = Rp500.000
Penghasilan Kena Pajak = Rp19.500.000
(Rp20.000.000 - Rp500.000)
Pajak yang dibayar = Rp975.000
5% x Rp19.500.000
Cara lapor pembayaran zakat di SPT Tahunan:
- Pilih kolom Zakat atau sumbangan keagamaan
- Klik Ya jika ada pertanyaan "Apakah Anda membayar Zakat atau Sumbangan Keagamaan Kegiatan Wajib?"
- Lampirkan fotokopi bukti pembayaran zakat pada SPT Tahunan
- Bukti pembayaran yang dilampirkan dapat berupa bukti pembayaran secara langsung atau melalui transfer rekening bank, atau pembayaran lewat ATM
- Bukti pembayaran paling sedikit memuat:
(1) nama lengkap Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pembayar;
(2) jumlah pembayaran;
(3) tanggal pembayaran;
(4) nama badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan Pemerintah; dan
(5) tanda tangan petugas badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan, yang dibentuk atau disahkan Pemerintah di bukti pembayaran apabila pembayaran secara langsung; atau (6) validasi petugas bank pada bukti pembayaran apabila pembayaran melalui transfer rekening bank.
(Penulis: Prihandini N/Magang)
(FAY)