sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Lapor Zakat di SPT Tahunan sebagai Pengurang Pajak

Milenomic editor Fiki Ariyanti
13/03/2023 13:30 WIB
Zakat atau sumbangan keagamaan ternyata juga bisa mengurangi pajak kamu. Ini cara lapor bukti pembayaran zakat di SPT Tahunan.
Cara Lapor Zakat di SPT Tahunan sebagai Pengurang Pajak. (Foto: MNC Media).
Cara Lapor Zakat di SPT Tahunan sebagai Pengurang Pajak. (Foto: MNC Media).

Kamu merupakan pengusaha dengan penjualan sebesar Rp100 juta pada 2022. Harga pokok penjualan sebesar Rp60 juta, biaya umum dan administrasi Rp20 juta.

Maka perhitungannya:

Penghasilan bruto    = Rp100.000.000
Harga pokok penjualan   = Rp60.000.000
Biaya umum dan admin   = Rp20.000.000
Penghasilan bersih sebelum pajak = Rp20.000.000
(Penghasilan bruto-hpp-biaya)
Zakat 2,5% x Rp20.000.000  = Rp500.000
Penghasilan Kena Pajak   = Rp19.500.000
(Rp20.000.000 - Rp500.000)  
Pajak yang dibayar   = Rp975.000
5% x Rp19.500.000 

Cara lapor pembayaran zakat di SPT Tahunan:

- Pilih kolom Zakat atau sumbangan keagamaan 
- Klik Ya jika ada pertanyaan "Apakah Anda membayar Zakat atau Sumbangan Keagamaan Kegiatan Wajib?"
- Lampirkan fotokopi bukti pembayaran zakat pada SPT Tahunan
- Bukti pembayaran yang dilampirkan dapat berupa bukti pembayaran secara langsung atau melalui transfer rekening bank, atau pembayaran lewat ATM
- Bukti pembayaran paling sedikit memuat: 
(1) nama lengkap Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pembayar; 
(2) jumlah pembayaran; 
(3) tanggal pembayaran; 
(4) nama badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan Pemerintah; dan 
(5) tanda tangan petugas badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan, yang dibentuk atau disahkan Pemerintah di bukti pembayaran apabila pembayaran secara langsung; atau (6) validasi petugas bank pada bukti pembayaran apabila pembayaran melalui transfer rekening bank.

(Penulis: Prihandini N/Magang)

(FAY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement