sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Potensi Zakat, Infak, dan Sedekah di Masjid-Masjid Indonesia Capai Rp6,5 Triliun per Tahun

Syariah editor Kunthi Fahmar Sandy
09/07/2025 08:58 WIB
Potensi ZIS yang berputar di masjid tidak boleh dibiarkan begitu saja tanpa tata kelola yang jelas.
Potensi Zakat, Infak, dan Sedekah di Masjid-Masjid Indonesia Capai Rp6,5 Triliun per Tahun (FOTO:iNews Media Group)
Potensi Zakat, Infak, dan Sedekah di Masjid-Masjid Indonesia Capai Rp6,5 Triliun per Tahun (FOTO:iNews Media Group)

 IDXChannel - Potensi zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di masjid-masjid Indonesia mencapai Rp6,5 triliun per tahun. Namun, potensi besar ini dinilai belum dikelola secara optimal dan akuntabel.

Hal tersebut diungkap Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Saidah Sakwan, dalam acara Sarasehan dan Lokakarya Kemasjidan (Saraloka BKM) 2025 yang digelar Subdit Kemasjidan, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (8/7/2025).

“Kalau kita konsolidasikan secara nasional, sirkulasi dan akumulasi dana umat yang bergerak melalui masjid itu luar biasa. Dari survei kami, potensinya mencapai Rp6,5 triliun. Tapi sayangnya, belum banyak yang dikelola secara profesional,” ujar Saidah dikutip dari laman Kemenag Rabu (9/7/2025).

Dia menekankan, potensi ZIS yang berputar di masjid tidak boleh dibiarkan begitu saja tanpa tata kelola yang jelas. “Ini dana publik. Artinya, harus ada transparansi, akuntabilitas, dan manajemen kelembagaan yang kuat di tingkat Dewan Kemakmuran Masjid (DKM),” tutur dia.

Saidah mengkritisi minimnya kapasitas manajerial DKM dalam mengelola dana umat. Menurutnya, banyak masjid yang belum memiliki Unit Pengumpul Zakat (UPZ) resmi atau sistem pembukuan yang terstandar. “Kita butuh masjid-masjid yang bukan hanya bisa mengumpulkan, tapi juga mengelola dan mendistribusikan dana secara bertanggung jawab,” katanya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement