sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Potensi Zakat, Infak, dan Sedekah di Masjid-Masjid Indonesia Capai Rp6,5 Triliun per Tahun

Syariah editor Kunthi Fahmar Sandy
09/07/2025 08:58 WIB
Potensi ZIS yang berputar di masjid tidak boleh dibiarkan begitu saja tanpa tata kelola yang jelas.
Potensi Zakat, Infak, dan Sedekah di Masjid-Masjid Indonesia Capai Rp6,5 Triliun per Tahun (FOTO:iNews Media Group)
Potensi Zakat, Infak, dan Sedekah di Masjid-Masjid Indonesia Capai Rp6,5 Triliun per Tahun (FOTO:iNews Media Group)

Untuk menjawab tantangan tersebut, BAZNAS mengembangkan aplikasi digital “Menara Masjid” sebagai ekosistem pemberdayaan zakat masjid secara terintegrasi. Melalui aplikasi ini, masjid bisa melakukan crowdfunding, pencatatan keuangan, hingga mendaftar sebagai UPZ secara resmi.

“Yang menarik, dana yang terkumpul di UPZ masjid tidak otomatis disetor ke BAZNAS pusat. Masjid tetap mengelola sendiri, tapi dengan regulasi dan pembinaan yang benar. Bahkan, BAZNAS biasanya justru menambah, bukan mengambil,” kata Saidah.

Lebih jauh, Saidah mendorong masjid agar bertransformasi menjadi pusat layanan sosial dan kesejahteraan umat. Ia mencontohkan praktik masjid di luar negeri yang menyediakan layanan makanan, bantuan tempat tinggal, hingga pinjaman usaha untuk jamaah.

“Saya pernah melihat gereja di Amerika yang melayani umat secara penuh: ada makanan, tempat tinggal, dan bantuan keuangan. Mengapa masjid tidak bisa seperti itu? Kita harus ubah paradigma,” katanya.

Melalui pendekatan kolaboratif berbasis pentahelix, pemerintah, akademisi, swasta, komunitas, dan media, Saidah menegaskan pentingnya membangun sinergi strategis agar masjid bisa menjalankan fungsi kesejahteraan secara konkret.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement