IDXChannel—Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI) Ditjen Pendidikan Islam telah menyalurkan bantuan insentif tahap II bagi Guru PAI pada sekolah. Bantuan tersebut mulai dicairkan sejak awal Juni 2026 kepada guru PAI yang belum berstatus Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) dan belum memiliki sertifikat pendidik (nonsertifikasi).
Direktur Pendidikan Agama Islam, M Munir, menjelaskan pencairan bantuan insentif Guru PAI tahun 2026 dilakukan dalam dua tahap. Pada tahap I, bantuan disalurkan untuk periode Januari-Maret 2026 kepada 5.768 guru PAI yang memenuhi persyaratan.
Sementara pada tahap II, bantuan diberikan kepada 3.102 guru PAI yang telah lolos proses verifikasi dan memenuhi ketentuan.
Adapun total bantuan yang disalurkan pada tahap pertama sebesar Rp4,32 miliar. Sementara total bantuan tahap kedua sebesar Rp2,32 miliar.
"Bantuan diberikan sebesar Rp250.000 per bulan dan anggaran yang sudah disalurkan mencapai Rp6,65 miliar," kata M. Munir dalam keterangannya, Sabtu (20/6/2026).