sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Anggaran Kemenag 2027 Bertambah Rp41,8 Triliun, Fokus Revitalisasi Pesantren hingga Insentif Guru

News editor Yuwantoro Winduajie
17/06/2026 16:27 WIB
Komisi VIII DPR RI menyetujui penyesuaian usulan tambahan anggaran Tahun 2027 yang diajukan Kementerian Agama sebesar Rp41,8 triliun.
Anggaran Kemenag 2027 Bertambah Rp41,8 Triliun, Fokus Revitalisasi Pesantren hingga Insentif Guru (FOTO:iNews Media Group)
Anggaran Kemenag 2027 Bertambah Rp41,8 Triliun, Fokus Revitalisasi Pesantren hingga Insentif Guru (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel – Komisi VIII DPR RI menyetujui penyesuaian usulan tambahan anggaran Tahun 2027 yang diajukan Kementerian Agama sebesar Rp41,8 triliun. Jumlah tersebut meningkat dari usulan awal sebesar Rp27,9 triliun.

Tambahan anggaran itu akan difokuskan untuk tiga program strategis, yakni percepatan revitalisasi madrasah, penguatan kelembagaan Direktorat Jenderal Pesantren, serta peningkatan insentif guru Non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) serta Rencana Kerja Pemerintah Kementerian/Lembaga (RKP-KL) Kementerian Agama Tahun 2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Dari total tambahan anggaran yang disetujui, alokasi terbesar sebesar Rp9,1 triliun akan digunakan untuk percepatan revitalisasi sarana dan prasarana 4.750 madrasah dan sekolah keagamaan di seluruh Indonesia.

Komisi VIII DPR juga menyetujui dukungan anggaran sebesar Rp4,5 triliun untuk persiapan pembentukan dan operasional layanan Direktorat Jenderal Pesantren.

Sementara itu, tambahan anggaran sebesar Rp295,8 miliar dialokasikan untuk peningkatan insentif guru Non-ASN yang belum bersertifikat pendidik sehingga besaran unit cost menjadi Rp1,5 juta per bulan.

"Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan, perhatian, dan persetujuan dari pimpinan serta anggota Komisi VIII DPR RI. Penyesuaian hasil pendalaman ini sangat mempertegas pemenuhan kebutuhan strategis di lapangan, terutama dalam menjaga kesinambungan layanan pendidikan agama, penguatan layanan pesantren, hingga kesejahteraan para guru Non-ASN," ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar.

Persetujuan anggaran tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat pendalaman yang sebelumnya dilakukan Komisi VIII DPR RI bersama para pejabat eselon I Kementerian Agama pada 12 Juni 2026.

Dalam paparannya, Nasaruddin menjelaskan Kementerian Agama telah memperoleh pagu indikatif awal Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp87,6 triliun. Dari jumlah tersebut, Kemenag telah mengalokasikan Rp19 triliun untuk Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN) yang mencakup Program Wajib Belajar 13 Tahun, peningkatan kualitas pengajaran, dan pendidikan tinggi.

“Namun, hasil pendalaman bersama mitra legislatif menunjukkan perlunya afirmasi penambahan anggaran agar pelaksanaan tugas fungsi pelayanan keagamaan dan pendidikan dapat berjalan lebih utuh dan berkelanjutan,” tuturnya.

Menurut Nasaruddin, tambahan anggaran yang telah disepakati akan didistribusikan secara proporsional ke seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Agama.

"Dukungan fiskal hasil kesepakatan ini akan langsung kami distribusikan secara proporsional ke tiap-tiap unit kerja, di mana Direktorat Jenderal Pendidikan Islam memperoleh porsi terbesar yakni senilai Rp28,3 triliun untuk pembiayaan revitalisasi 4.598 madrasah serta operasional pesantren,” kata Menag.

Selain Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, penyesuaian anggaran juga akan dialokasikan melalui Sekretariat Jenderal sebesar Rp7,9 triliun. Sementara jajaran Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha juga memperoleh tambahan anggaran untuk insentif guru serta perbaikan fisik sekolah keagamaan.

Menag menegaskan seluruh tambahan anggaran yang telah disetujui DPR akan dikelola dengan prinsip tata kelola yang baik dan diarahkan untuk memperkuat pelayanan publik di bidang keagamaan.

Kemenag, berkomitmen mentransformasikan tambahan anggaran tersebut secara transparan menjadi program yang akuntabel dan berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas kehidupan keagamaan di Indonesia.

(kunthi fahmar sandy)

Advertisement
Advertisement