Munir menjelaskan jumlah penerima bantuan tahap II lebih sedikit dibandingkan tahap I. Hal itu disebabkan sejumlah penerima pada tahap sebelumnya telah lolos sertifikasi guru, memasuki masa pensiun, diterima sebagai ASN atau PPPK, maupun meninggal dunia.
"Ada juga yang sudah meninggal. Penetapan penerima bantuan ini berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data melalui Aplikasi SIAGA," terang Munir.
Menurutnya, bantuan insentif tidak hanya dimaksudkan sebagai dukungan kesejahteraan, tetapi juga sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi Guru PAI yang tetap menjalankan tugas secara profesional meski belum memperoleh tunjangan profesi.
“Kami berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang pelaksanaan tugas profesional, meningkatkan kompetensi, serta memperkuat semangat para guru PAI dalam memberikan layanan pendidikan yang berkualitas kepada peserta didik,” ujarnya.
“Semoga bantuan ini menjadi penyemangat bagi para guru PAI untuk terus meningkatkan kinerja, dedikasi, dan kualitas pembelajaran Pendidikan Agama Islam di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia,” pungkasnya.
(Nadya Kurnia)