sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenhub Bidik Biaya Logistik Turun Jadi 12,5 Persen pada 2029

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
05/08/2026 09:00 WIB
Kemenhub tengah menyusun Rancangan Undang-Undang Sistem Transportasi Nasional (RUU Sistranas) untuk menekan biaya logistik nasional.
Kemenhub tengah menyusun Rancangan Undang-Undang Sistem Transportasi Nasional (RUU Sistranas) untuk menekan biaya logistik nasional. (Foto: Dok. Kemenhub)
Kemenhub tengah menyusun Rancangan Undang-Undang Sistem Transportasi Nasional (RUU Sistranas) untuk menekan biaya logistik nasional. (Foto: Dok. Kemenhub)

IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyusun Rancangan Undang-Undang Sistem Transportasi Nasional (RUU Sistranas) sebagai payung hukum untuk mengintegrasikan seluruh moda transportasi nasional. 

Melalui regulasi tersebut, pemerintah membidik penurunan biaya logistik nasional dari 14,29 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2022 menjadi 12,5 persen pada 2029, sebelum ditekan hingga 8 persen pada 2045.

Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda Kemenhub, Mohamad Risal Wasal, mengatakan RUU Sistranas dirancang untuk membangun sistem transportasi yang terhubung, terpadu, dan berkelanjutan sehingga mampu meningkatkan efisiensi distribusi barang dan mobilitas masyarakat.

"Target yang ingin dicapai adalah menurunkan biaya logistik dari 14,29 persen terhadap PDB pada 2022 menjadi 12,5 persen pada 2029, dan terus ditekan hingga mencapai 8 persen pada 2045," kata Risal dalam keterangan resmi, Selasa (4/8/2026). 

Menurut Risal, penyusunan RUU Sistranas menjadi langkah strategis karena selama ini penyelenggaraan transportasi masih diatur secara sektoral. Kehadiran regulasi tersebut tidak dimaksudkan untuk menggantikan undang-undang transportasi yang telah ada, melainkan menjadi umbrella act yang menyatukan kebijakan, jaringan, pelayanan, hingga tata kelola transportasi antarmoda.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement