Cara Mengembalikan Kuota E-Meterai yang Hilang Karena Gagal Unggah
Jangan panik, begini cara mengembalikan kuota e-meterai yang hilang karena gagal unggah atau situs sedang error.
IDXChannel - E-meterai sedang ramai di media sosial setelah postingan salah seorang pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengeluhkan gagalnya pembubuhan saat pemberkasan. Selain itu, kuota e-meterainya pun hilang.
"E materai oh E materai, peruri oh peruri," tulis Dinar Pramilih di akun TikTok-nya.
"klau belum mampu pakai manual aja deh pak, kasian teman2 kami mo daftar p3k kurang 2 hari lagi terhambat cuma karena e materai,, tiba2 kuota materai kami hilang,, tiba2 webnya muter ga jelas," ungkapnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Ditjen Pajak melalui akun Instagramnya memberikan informasi penyebab gagalnya unggah pembubuhan e-meterai dan cara mengembalikan kuotanya.
Menurut Ditjen Pajak, gagal unduh saat melakukan pembubuhan meterai bisa terjadi karena jaringan internet yang kurang stabil, terlalu lama tidak digunakan setelah melakukan login, atau bisa karena server e-meterai sedang dalam perbaikan.
"Yang perlu dilakukan adalah keluar dari laman portal e-meterai dengan melakukan logout. Kemudian memastikan kembali jaringan internet aman dan baru bisa login kembali," tulis Ditjen Pajak, Jumat (18/11/2022).
Cara mengembalikan kuota e-meterai:
1. Cek kembali dokumen yang gagal dibubuhkan melalui riwayat pembubuhan
Nanti akan muncul semua riwayat pembubuhan meterai elektronik yang sudah dilakukan dari mulai nama file, jenis file, nomor dokumen, tanggal dokumen, nomor seri pembubuhan, waktu pembubuhan, dan status pembubuhan
2. Cek status pembubuhan
Apabila status berhasil, maka pembubuhan meterai telah berhasil dilakukan. Namun apabila status refund, maka hal ini yang akan kita laporkan untuk dilakukan pengembalian kuota e-meterai
3. Melakukan screenshot atau tangkapan layar pada riwayat pembubuhan untuk data pendukung laporan pengembalian kuota
4. Laporkan permintaan pengembalian kuota melalui nomor Whatsapp +62 811 980 960
Nomor ini merupakan layanan helpdesk Perum Peruri. Lalu lengkapi data berupa nama, nomor ponsel terdaftar, alamat email terdaftar, kendala (jabarkan kendala secara detail), jenis akun (personal/enterprise/wholesale).
Setelah diisi, petugas helpdesk akan membalas chat dan menginformasikan tiket pelaporan yang kemudian diteruskan ke tim terkait
5. Tunggu balasan dari pertugas yang akan menginfokan penyesuaian kuota e-meterai yang hilang disebabkan gagal unggah saat pembubuhan
6. Cek ulang kuota e-meterai dengan login terlebih dahulu di laman web https://e-meterai.co.id
7. Kuota sudah balik.
Sekadar informasi, pelamar PPPK diwajibkan menggunakan e-Meterai di seluruh dokumen pendaftaran seleksi PPPK 2022. Tujuannya, penggunaan e-Meterai ini dilakukan untuk menghindari pemakaian Meterai palsu. Salah satunya e-meterai ini dapat dibeli dan dibubuhkan dari Perum Peruri.
(FAY)