IDXChannel - Pemkot Jakarta Selatan melakukan Penagihan Aktif, Pembacaan Surat Paksa Objek Pajak PBB-P2, kepada PT Duta Anggada Realty atau Gedung Chase Plaza lantaran belum membayarkan pajak di 2020 dan 2021 sebesar Rp10.607.362.794.
Wakil Walikota Jakarta Selatan Edi Sumantri mengaku telah melakukan penagihan pasif agar wajib pajak melakukan pembayaran.
Namun, penagihan pasif tidak kunjung ditanggapi wajib pajak sehingga pihaknya melakukan penagihan pajak dengan surat paksa, yaitu pembacaan surat paksa.
"Kami datang untuk membacakan surat paksa, ini adalah rangkaian dari undang-undang Nomor 19 tahun 2000. Dengan dibacakan surat paksa ini diharapkan dalam waktu 2x24 jam wajib pajak sudah bisa memenuhi kewajiban perpajakan sebesar Rp10 miliar," ujarnya pada wartawan, Kamis (17/11/2022).