Adapun PT Duta Anggada Realty Tbk memiliki tunggakan pajak sebesar Rp10 miliar. Selain PT Duta Anggada Realty Tbk, pelaksanaan Penagihan Aktif juga bakal dilakukan pada 24 objek pajak lainnya, yang mana nilai tunggakannya mencapai Rp19.676.219.363.
"Jadi PT Duta Anggada Realty Tbk, merupakan penunggak pajak yang paling tinggi di Jakarta Selatan," katanya.
Sementara itu, Staf Legal Department PT Duta Realty Tbk, Nicolas Hartono mengaku belum bisa membayarkan pajak lantaran kondisi keuangan yang mengalami penurunan pasca pandemi Covid-19.
"Kalau bukan karena pandemi, kami selalu tepat waktu. Saat ini kami sangat berat. Tapi dari Direksi kami sudah mengajukan untuk skema pembayaran," imbuhnya.
(DES)