sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ada Penunggak Pajak Belasan Miliar di Jaksel, Ini Salah Satunya

News editor Ari Sandita
17/11/2022 15:47 WIB
Pemkot Jakarta Selatan melakukan Penagihan Aktif, Pembacaan Surat Paksa Objek Pajak PBB-P2, kepada PT Duta Anggada Realty atau Gedung Chase Plaza.
Ada Penunggak Pajak Belasan Miliar di Jaksel, Ini Salah Satunya (Foto: MNC Media)
Ada Penunggak Pajak Belasan Miliar di Jaksel, Ini Salah Satunya (Foto: MNC Media)

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan sesuai dengan Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.

Bila dalam waktu tersebut wajib pajak tidak kunjung merespon juga, pihaknya bakal melakukan penyitaan sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Adapun jurusita memiliki kewenangan melakukan penyitaan yang akhirnya akan dilakukan pelelangan terhadap aset wajib pajak senilai tunggangan pajak yang menjadi kewajibannya.

"Sebetulnya Pemprov DKI Jakarta telah memberikan insentif pajak dengan Pergub Nomor 23 Tahun 2022, di mana wajib pajak yang melakukan pembayaran tunggakan pajak sebelum tanggal 15 Desember akan diberikan pengurangan sebesar 5%. Kami harap dengan pembacaan surat paksa ini wajib pajak memenuhi kewajibannya membayar pajak," tuturnya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement