Menurutnya, langkah tersebut dilakukan sesuai dengan Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.
Bila dalam waktu tersebut wajib pajak tidak kunjung merespon juga, pihaknya bakal melakukan penyitaan sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Adapun jurusita memiliki kewenangan melakukan penyitaan yang akhirnya akan dilakukan pelelangan terhadap aset wajib pajak senilai tunggangan pajak yang menjadi kewajibannya.
"Sebetulnya Pemprov DKI Jakarta telah memberikan insentif pajak dengan Pergub Nomor 23 Tahun 2022, di mana wajib pajak yang melakukan pembayaran tunggakan pajak sebelum tanggal 15 Desember akan diberikan pengurangan sebesar 5%. Kami harap dengan pembacaan surat paksa ini wajib pajak memenuhi kewajibannya membayar pajak," tuturnya.