IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai mengambil tindakan tegas dalam penagihan aktif dengan melakukan pembatasan hingga pemblokiran layanan publik bagi para penunggak pajak.
Langkah ini merupakan implementasi dari PER-27/PJ/2025 yang telah efektif berlaku sejak akhir tahun lalu.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto melaporkan bahwa sejak kebijakan ini dijalankan, puluhan wajib pajak telah kehilangan akses terhadap sejumlah layanan publik strategis akibat kelalaian mereka dalam melunasi kewajiban pajak.
"Sejak PER-27/PJ/2025 diterbitkan, sudah dilakukan pemblokiran terhadap 29 wajib pajak," ujar Bimo dalam Konferensi Pers APBN Kita, Senin (23/2/2026).
Tindakan pemblokiran ini terbukti cukup ampuh sebagai instrumen pendesak. Dari 29 wajib pajak yang diblokir aksesnya, total akumulasi tunggakan mencapai Rp170 miliar. Hingga saat ini, DJP berhasil mencairkan piutang pajak sebesar Rp52 miliar setelah akses layanan publik mereka dibatasi.