(kunthi fahmar sandy)
Advertisement
DJP Blokir Layanan Publik 29 Wajib Pajak, Total Tunggakan Rp170 Miliar
Langkah ini merupakan implementasi dari PER-27/PJ/2025 yang telah efektif berlaku sejak akhir tahun lalu.
DJP Blokir Layanan Publik 29 Wajib Pajak, Total Tunggakan Rp170 Miliar (FOTO:iNews Media Group)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Advertisement
Advertisement