sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DJP Blokir Layanan Publik 29 Wajib Pajak, Total Tunggakan Rp170 Miliar

Economics editor Anggie Ariesta
24/02/2026 08:25 WIB
Langkah ini merupakan implementasi dari PER-27/PJ/2025 yang telah efektif berlaku sejak akhir tahun lalu.
DJP Blokir Layanan Publik 29 Wajib Pajak, Total Tunggakan Rp170 Miliar (FOTO:iNews Media Group)
DJP Blokir Layanan Publik 29 Wajib Pajak, Total Tunggakan Rp170 Miliar (FOTO:iNews Media Group)

Sebagai gambaran skala tunggakan secara nasional, Bimo mengungkapkan bahwa per 31 Desember 2025, terdapat 23.509 wajib pajak yang memiliki utang pajak di atas Rp100 juta.

Berdasarkan beleid terbaru tersebut, layanan publik yang dapat dibatasi atau diblokir meliputi akses penting yang menunjang operasional bisnis dan mobilitas wajib pajak, antara lain Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) pada Kemenkumham, Akses Kepabeanan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Layanan Publik Lainnya yang terkait dengan perizinan dan administratif pemerintah.

Rekomendasi pemblokiran ini dapat diajukan jika wajib pajak memenuhi kriteria tertentu seperti memiliki utang pajak berkekuatan hukum tetap minimal Rp100 juta, telah disampaikan Surat Paksa kepada penanggung pajak dan batas minimal Rp100 juta tidak berlaku jika pemblokiran bertujuan mendukung penyitaan aset tanah atau bangunan.

Pemerintah juga menyediakan jalur untuk memulihkan kembali akses layanan publik tersebut. PER-27/PJ/2025 mengatur bahwa pemblokiran dapat dicabut apabila wajib pajak menunjukkan itikad baik atau memenuhi syarat administratif yakni melunasi seluruh utang pajak beserta biaya penagihan, adanya putusan pengadilan pajak yang menghapus utang pajak tersebut, telah dilakukan penyitaan aset dengan nilai yang dianggap mencukupi untuk melunasi utang, dan mendapatkan persetujuan resmi untuk melakukan pengangsuran pembayaran pajak.

Proses pengajuan pemblokiran maupun pembukaannya dilakukan melalui penelitian ketat oleh pejabat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) guna memastikan tindakan yang diambil objektif dan sesuai aturan yang berlaku.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement