sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DJP Mulai Blokir Saham Penunggak Pajak Senilai Rp2,6 Miliar

Economics editor Anggie Ariesta
24/02/2026 08:55 WIB
DJP mengimplementasikan langkah tegas terhadap penunggak pajak dengan menyasar aset mereka di pasar modal.
DJP Mulai Blokir Saham Penunggak Pajak Senilai Rp2,6 Miliar (FOTO:iNews Media Group)
DJP Mulai Blokir Saham Penunggak Pajak Senilai Rp2,6 Miliar (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengimplementasikan langkah tegas terhadap penunggak pajak dengan menyasar aset mereka di pasar modal. 

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-26/PJ/2025, negara kini memiliki wewenang penuh untuk memblokir hingga menyita saham milik wajib pajak yang membandel.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan sistem perpajakan terbaru, Coretax, telah mengidentifikasi dan memproses tindakan awal terhadap dua wajib pajak yang memiliki tunggakan signifikan di bursa.

"Berdasarkan data Coretax, kami sudah melakukan pemblokiran atas dua wajib pajak, dengan total Rp2,6 miliar yang terkait dengan aset saham di Bursa," ujar Bimo dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (23/2/2026).

Meskipun aset saham senilai miliaran rupiah tersebut sudah berhasil dikunci (diblokir), DJP mengaku belum bisa melakukan langkah lanjutan berupa penjualan atau pelelangan. Saat ini, DJP masih menunggu kesiapan infrastruktur di Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait rekening khusus hasil penjualan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement