sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DJP Mulai Blokir Saham Penunggak Pajak Senilai Rp2,6 Miliar

Economics editor Anggie Ariesta
24/02/2026 08:55 WIB
DJP mengimplementasikan langkah tegas terhadap penunggak pajak dengan menyasar aset mereka di pasar modal.
DJP Mulai Blokir Saham Penunggak Pajak Senilai Rp2,6 Miliar (FOTO:iNews Media Group)
DJP Mulai Blokir Saham Penunggak Pajak Senilai Rp2,6 Miliar (FOTO:iNews Media Group)

"Pejabat melakukan penjualan saham milik penanggung pajak di bursa efek melalui perantara pedagang efek anggota bursa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal," bunyi Pasal 8 ayat 2.

Pemerintah mengatur bahwa harga jual saham minimal harus setara dengan harga pembukaan pasar pada hari penjualan. Dana hasil penjualan tersebut akan digunakan untuk melunasi utang pajak setelah dipotong biaya broker, administrasi, dan pajak transaksi.

DJP juga menjamin hak wajib pajak jika terdapat sisa dana atau saham setelah seluruh utang pajak lunas. Kelebihan tersebut wajib dikembalikan kepada pemilik aset.

"Setelah dilakukan pengembalian kelebihan saham, Jurusita Pajak membuat berita acara pengembalian barang sitaan," bunyi Pasal 14 ayat 4.

(kunthi fahmar sandy)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement