sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DJP Mulai Blokir Saham Penunggak Pajak Senilai Rp2,6 Miliar

Economics editor Anggie Ariesta
24/02/2026 08:55 WIB
DJP mengimplementasikan langkah tegas terhadap penunggak pajak dengan menyasar aset mereka di pasar modal.
DJP Mulai Blokir Saham Penunggak Pajak Senilai Rp2,6 Miliar (FOTO:iNews Media Group)
DJP Mulai Blokir Saham Penunggak Pajak Senilai Rp2,6 Miliar (FOTO:iNews Media Group)

"Akan tetapi karena pembentukan rekening untuk penampungan penjualan saham tersebut masih dalam proses di Bursa Efek, maka kami belum bisa mengeksekusi, baru bisa diblokir saja, belum bisa dieksekusi untuk dilelang dan segala macam," tutur Bimo.

Berdasarkan aturan tersebut, penyitaan aset di pasar modal tidak dilakukan secara mendadak, melainkan melalui tahapan administratif yang ketat yakni pemblokiran awal dilakukan setelah diterbitkannya Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP). DJP berkoordinasi dengan OJK dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk mengunci Single Investor Identification (SID) dan Sub Rekening Efek.

Untuk penyitaan, jika setelah diblokir penanggung pajak tetap tidak melunasi utang, juru sita pajak akan melakukan penyitaan resmi.

"Dalam hal telah diterima berita acara pemblokiran atau dokumen yang dipersamakan sebagaimana dimaksud dan penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, jurusita pajak melaksanakan penyitaan," bunyi Pasal 7 ayat 1.

Kemudian penjualan di bursa, jika dalam 14 hari pasca-penyitaan utang belum lunas, saham akan dijual melalui perantara pedagang efek anggota bursa.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement